UMP Banten 2026 Resmi Naik 6,74 Persen, Gubernur Tetapkan Rp3,1 Juta

KOTA SERANG | INTIP24News.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,74 persen.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni, dengan besaran UMP 2026 ditetapkan menjadi Rp3.100.881,40.
Keputusan kenaikan UMP ini ditetapkan setelah Gubernur Banten menerima aspirasi dari perwakilan serikat buruh pada Rabu (24/12/2025).

Penetapan tersebut juga mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Penetapan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 dituangkan dalam tiga Keputusan Gubernur Banten yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.


Pemprov Banten menegaskan bahwa seluruh tahapan penetapan upah minimum dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi. Angka rekomendasi yang diajukan oleh daerah tidak mengalami perubahan, kecuali penyesuaian yang bersifat administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa kenaikan upah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dengan kenaikan tersebut, daya beli pekerja diharapkan meningkat, dunia usaha tetap bergerak secara sehat, dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berlangsung secara berkelanjutan.


Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Banten juga terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu program yang menjadi fokus adalah Sekolah Swasta Gratis, yang hingga saat ini telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 65 ribu siswa di berbagai daerah di Banten.

( Red-TLB )

Pos terkait