JAKARTA | INTIP24 News – Usulan agar PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan gerbong khusus merokok di kereta api ditolak tegas. Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB yakni Nashim Khan dalam rapat Komisi VI DPR bersama PT KAI.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan Tahun 2014 untuk membebaskan seluruh layanan kereta api dari asap rokok.
Aturan ini merupakan upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. Anne mengatakan, langkah tersebut juga bagian komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif.
“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne melalui keterangan resmi, Kamis (21/8).
Kebijakan bebas asap rokok initertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum termasuk kereta api. Kedua peraturan ini juga menjadi landasan KAI menjadi Kawasan Tanpa Rokok.
KAI juga telah memasang stiker “Dilarang Merokok” di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.
Larangan merokok ini juga harus dilakukan oleh awak kereta juga selama bertugas. Untuk itu, PT KAI mengawasi secara ketat guna memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas. Adapun area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.
“Kami terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik,” pungkas dia.
Sebagai mana diwartakan sebelumnya, anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Nasim Khan, mengusulkan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan kembali gerbong khusus bagi perokok pada layanan kereta jarak jauh. Menurut dia, keberadaan gerbong khusus merokok itu tidak hanya memberikan kenyamanan, tapi juga berpotensi menambah pemasukan bagi KAI.
Usulan tersebut disampaikan Nasim dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025. Ia mengatakan gerbong serupa pernah ada, tapi kemudian dihapuskan.
“Ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini ada, tapi setelah itu dihilangkan, sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi. Paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” ujar Nasim.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu yakin keberadaan gerbong merokok bisa mendatangkan keuntungan “Nah, karena banyak kereta tidak ada smoking area, Pak Bobby. Nah, paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong. Saya yakin, Pak, saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat kereta api, ya, kan? Pasti banyak itu, satu aja, terus smoking,” kata Nasim.



















































