INTIP24NEWS | PALI – Sebelumnya Pejabat Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) DR H Rosidin Hasan telah mengeluarkan edaran melarang kendaraan dinas menggunakan plat hitam mulai senin (17/05). Bahkan sanksi yang akan diberikan tidak main-main bagi pejabat yang melanggar. Akan disita kendaraan dinasnya dan melarang Pejabat tersebut untuk menggunakan kendaraan dinas kembali.
Namun sepertinya sanksi tersebut masih di pandang sebelah mata oleh oknum oknum pejabat di kabupaten pali. Dan tidak membuat oknum oknum pejabat yang menggunakan kendaraan dinas merasa takut.
Berdasarkan temuan awak media di lapangan selasa (18/05/2021) masih saja ditemukan kendaraan dinas pemerintah kabupaten PALI yang menggunakan plat hitam. Mobil dinas jenis Isuzu panther berwana silver berplat nomor dinas BG 1480 PZ namun di pasang plat hitam dengan nomor polisi BG 1480 P yang sedang terparkir di desa karang agung kecamatan Abab sekitar pukul 15:30 WIB.
Belum di ketahui kendaraan dinas tersebut dari instansi mana dan pejabat apa yang menggunakannya, namun apa pun alasannya itu sudah bertentangan dengan surat edaran PJ Bupati kabupaten PALI yang dikeluarkan belum lama ini.
Salah satu warga desa karang agung saat di mintai tanggapannya oleh awak media yang meminta namanya untuk diinitialkan SS, selasa (18/05) menjelaskan memang benar kendaraan dinas pemerintah Kabupaten PALI namun kendaraan tersebut selalu menggunakan plat hitam layaknya kendaraan pribadi.
“Itu memang kendaraan dinas pemkab Pali, namun memang selalu menggunakan plat hitam seperti kendaraan pribadi” ungkapnya
Dan dirinya juga sebagai masyarakat meminta kepada pihak pihak tetkait supaya bisa menindak lanjuti permasalahan ini. Ini memang hal sepele namun dari hal yang sepele seperti ini saja mau membohongi masyarakat apa lagi dalam hal yang lain. Tentunya oknum pejabat seperti ini sungguh sangat mencoreng nama kabupaten PALI.
“Plat dinas itu memang masalah, tapi jika masalah seperti ini saja mau membohongi masyarakat apa lagi untuk hal yang lain. Tentunya oknum pejabat seperti ini tidak dapat di percaya dan sangat mencoreng nama kabupaten PALI” Pungkasnya [E]
























































