Amnesty Internasional bersama Kelompok Hak asasi Menuduh Israel Melakukan apartheid terhadap Palestina

INTIP24NEWS – Amnesty International mengatakan pada hari Selasa bahwa Israel telah mempertahankan sistem Apartheid (penindasan dan dominasi) atas orang-orang Palestina sejak berdirinya negara itu pada tahun 1948.

Pernyataan itu menyebut bahwa tindakan Israel atas Palestina telah memenuhi definisi internasional apartheid.

Dengan dirilisnya laporan setebal 278 halaman yang disusun selama empat tahun, kelompok hak asasi yang berbasis di London ini bergabung dengan Human Rights Watch dan kelompok hak asasi Israel B’Tselem telah menuduh Israel melakukan apartheid — baik di dalam perbatasannya maupun di wilayah pendudukan.
.
Temuan mereka adalah bagian dari gerakan internasional yang berkembang untuk mendefinisikan kembali konflik Israel-Palestina sebagai perjuangan untuk persamaan hak daripada sengketa teritorial.

Upaya-upaya itu telah memperoleh kekuatan dalam dekade sejak proses perdamaian terhenti, karena Israel telah mengkonsolidasikan kendalinya atas wilayah-wilayah pendudukan dan memburuk pada gagasan negara Palestina.

Bacaan Lainnya

Israel menolak tuduhan apartheid, dengan mengatakan warga Arabnya sendiri menikmati hak yang sama.

Ini memberikan otonomi terbatas kepada Otoritas Palestina pada puncak proses perdamaian pada 1990-an dan menarik tentara dan pemukimnya dari Gaza pada 2005.

Tetapi Amnesty dan kelompok lain mengatakan bahwa fragmentasi wilayah di mana warga Palestina tinggal adalah bagian dari rezim kontrol keseluruhan yang dirancang untuk mempertahankan hegemoni Yahudi dari Laut Mediterania hingga Sungai Yordan.

Mereka menunjuk pada kebijakan diskriminatif di Israel dan di Yerusalem timur yang dianeksasi, blokade Israel atas Jalur Gaza, yang telah diperintah oleh kelompok militan Hamas sejak 2007, dan pencaplokan de facto Tepi Barat, di mana ia memberikan kontrol keseluruhan dan secara aktif membangun dan memperluas pemukiman Yahudi yang oleh sebagian besar masyarakat internasional dianggap ilegal.

Otoritas Palestina, yang mengelola sebagian Tepi Barat yang diduduki dan bekerja sama dengan Israel dalam bidang keamanan, menyambut baik laporan tersebut.

Amnesti melacak kebijakan tersebut kembali dari sejaj pendirian negara Israel pada tahun 1948. Sekitar 700.000 warga Palestina melarikan diri atau diusir selama perang Arab-Israel seputar penciptaan Israel.

Mereka menyumbang sekitar 80% dari populasi Palestina di tempat yang sekarang disebut Israel.
Israel melarang para pengungsi kembali untuk mempertahankan mayoritas Yahudinya.

Orang-orang Palestina yang tersisa di dalam Israel hidup di bawah kekuasaan militer sampai sesaat sebelum perang Timur Tengah 1967, ketika Israel merebut Yerusalem timur, Tepi Barat dan Gaza, wilayah yang diinginkan orang Palestina untuk negara masa depan mereka.

Saat ini, warga Palestina di dalam Israel memiliki kewarganegaraan, termasuk hak untuk memilih, dan beberapa telah mencapai eselon atas bisnis, hukum, kedokteran, dan hiburan.

Namun secara keseluruhan, mereka menghadapi diskriminasi yang meluas di berbagai bidang seperti pekerjaan dan pasar perumahan.

Warga Palestina di Tepi Barat hidup di bawah kekuasaan militer Israel, dan mereka yang berada di Gaza yang dikuasai Hamas juga menghadapi blokade Israel dan Mesir yang melumpuhkan.

Orang Palestina membentuk sekitar 20% dari 9,4 juta penduduk Israel. Tetapi populasi Yahudi dan Arab kira-kira sama jika termasuk Tepi Barat dan Gaza.

“Sejak didirikan pada tahun 1948, Israel telah mengejar kebijakan untuk membangun dan mempertahankan hegemoni demografis Yahudi dan memaksimalkan kontrolnya atas tanah untuk menguntungkan orang Israel Yahudi sambil membatasi hak-hak warga Palestina dan mencegah pengungsi Palestina kembali ke rumah mereka,” kata Amnesty.

“Israel memperluas kebijakan ini ke Tepi Barat dan Jalur Gaza, yang telah didudukinya sejak itu.”

Sementara itu, Israel menolak laporan sebelumnya sebagai bias, dan telah mengadopsi sikap yang jauh lebih bermusuhan terhadap Amnesty, bahkan menuduhnya antisemitisme dan mendelegitimasi keberadaan Israel sebelum laporan itu diterbitkan.

“Bahasa ekstremis dan distorsi konteks sejarah dirancang untuk menjelekkan Israel dan menuangkan bahan bakar ke api antisemitisme,” kata Kementerian Luar Negeri, Senin.

Agnes Callamard, sekretaris jenderal Amnesty, menolak tuduhan itu sebagai serangan tak berdasar dan kebohongan tanpa dasar.

Dia mengatakan Amnesty mengakui negara Israel dan mencela antisemitisme, dan bahwa tuduhan sebaliknya adalah tidak lebih dari upaya putus asa untuk menghindari pengawasan (dan) mengalihkan perhatian dari temuan kami.

Masih menurut Amnesty, “Tidak ada laporan yang membandingkan Israel dengan apartheid Afrika Selatan, di mana sistem berdasarkan supremasi kulit putih dan segregasi rasial berlaku dari tahun 1948 hingga 1994.”

“Sebaliknya, mereka mengevaluasi kebijakan Israel berdasarkan konvensi internasional seperti Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional.”

“Ini mendefinisikan apartheid sebagai sebuah rezim penindasan dan dominasi sistematis yang dilembagakan oleh satu kelompok ras atas kelompok ras lainnya.” Tegas Amnesty.

Sumber: ABC News
Editor: Hasan M





Pos terkait