Serang, Intip24News.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Barometer menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan konektivitas ruas Jalan Usaha Tani di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang diduga menyimpan sejumlah ketidaksesuaian teknis di lapangan.
Organisasi tersebut secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.Surat bernomor 125/KLRF/LSM-BB/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu ditandatangani Ketua Umum LSM Banten Barometer, Wahyudin Syafei, sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pembangunan daerah.
Proyek yang menjadi sorotan yakni Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Usaha Tani Kecamatan Wanasalam, Lebak (Binungian–Bunut) yang dikerjakan oleh CV. Masa Agung dengan nilai kontrak mencapai Rp5.185.130.000 dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Lokasi pekerjaan berada di Desa Cipeding, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.Berdasarkan hasil observasi lapangan dan dokumentasi yang dilakukan sejak Januari hingga April 2026, LSM Banten Barometer mengungkap adanya sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan kondisi pekerjaan di lapangan.Salah satu yang menjadi perhatian utama ialah terkait spesifikasi teknis konstruksi.
Dalam dokumen kontrak, pekerjaan utama disebut menggunakan konstruksi jalan beton struktur Fc’25 MPa. Namun, di lapangan ditemukan material yang diduga berupa paving block maupun susunan batu yang dinilai tidak merepresentasikan konstruksi rigid pavement sebagaimana tercantum dalam spesifikasi pekerjaan.
Selain itu, kualitas material juga dipertanyakan. Penggunaan batu belah dan agregat pada beberapa titik dinilai memperlihatkan kualitas susunan material yang kurang baik, terutama pada bagian bahu jalan.
Tak hanya aspek material, LSM Banten Barometer juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan. Pada ruas sepanjang sekitar 0,86 kilometer, terdapat indikasi perbedaan antara volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi material yang terpasang di lapangan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan serta efektivitas pengawasan proyek yang dibiayai uang negara bernilai miliaran rupiah.Atas dasar itu, LSM Banten Barometer mendesak Dinas PUPR Provinsi Banten untuk tidak mengabaikan permohonan klarifikasi dan segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. Terdapat tiga poin yang diajukan dalam surat tersebut, yakni:
1. Klarifikasi tertulis terkait kesesuaian atau perubahan spesifikasi beton Fc’25 MPa dengan kondisi pekerjaan di lapangan;
2. Pelaksanaan audit teknis atau peninjauan lapangan terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Masa Agung;
3. Penjelasan mengenai status progres proyek, termasuk apakah pekerjaan telah memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) atau masih dalam masa pemeliharaan.
Ketua Umum LSM Banten Barometer, Wahyudin Syafei, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi dan prinsip akuntabilitas.
“Kami meminta adanya keterbukaan dan penjelasan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Banten. Proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif agar masyarakat memperoleh kualitas pembangunan yang layak,” tegas Wahyudin.
LSM Banten Barometer menilai, klarifikasi dari instansi terkait menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang sesuai perencanaan.
Surat klarifikasi tersebut turut ditembuskan kepada BPK RI Perwakilan Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, dan Gubernur Banten sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.( Red- RLS )
















































