SERANG|INTIP24NEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar Sosialisasi dan Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Wanda Galuh, Serang, Kamis (14/8/2025).
Acara menghadirkan perwakilan dari berbagai unsur, di antaranya Aipda Aat Hidayat (Baur Samsat Polres Serang Kota) dan Bahtiar Rustandi (Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah).
Pemutihan Pajak dan Kemudahan Balik Nama
Dalam paparannya, Aipda Aat Hidayat mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 31 Oktober 2025. Program ini membebaskan denda dan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang menunggak.
“Sekarang tidak ada alasan untuk menunda. Biaya yang dikenakan hanya PNBP. Untuk mobil, misalnya, sekitar Rp375.000 ditambah biaya SNSK Rp300.000,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya melakukan balik nama kendaraan, terutama untuk kendaraan bekas, guna menghindari risiko hukum. “Jika kendaraan digunakan untuk tindak pidana dan masih atas nama lama, maka yang akan dicari adalah pemilik terdaftar,” tegasnya.
Pajak sebagai Penopang Pembangunan
Bahtiar Rustandi menuturkan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat, melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan gratis untuk SMA/SMK negeri, dan layanan publik lainnya,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, terdapat tujuh jenis pajak daerah yang dikelola provinsi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Rokok
- Pajak Alat Berat (PHB)
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MPLB)
Ia menambahkan, opsen PKB dan BBNKB dikelola provinsi, namun 66% hasilnya dikembalikan ke kabupaten/kota. Untuk opsen MPLB yang dikelola kabupaten/kota, 25% diserahkan ke provinsi.
Mempermudah Akses Layanan Pembayaran
Bapenda Provinsi Banten menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari gerai Samsat hingga Samsat Keliling (Sambeling). Layanan ini dapat digunakan untuk pembayaran pajak tahunan, sedangkan pembayaran lima tahunan tetap dilakukan di kantor Samsat karena memerlukan cek fisik kendaraan.
“Kami menghadirkan 12 layanan utama untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, termasuk gerai dan samsat keliling,” ungkap Bahtiar.
Edukasi untuk Pengusaha dan Masyarakat Umum
Pemerintah juga mengajak masyarakat melaporkan keberadaan alat berat yang digunakan perusahaan di sekitarnya, karena alat berat kini menjadi objek pajak sesuai UU No. 1 Tahun 2022.
Di akhir sesi, Bahtiar berpesan agar masyarakat bijak menggunakan produk yang terkena pajak, termasuk rokok.
“Pajak rokok adalah salah satu sumber pendapatan daerah. Jadi bijaklah dalam mengonsumsi,” ujarnya sambil berkelakar.
( WS/ TLB )


























































