Serang, Intip24News.com – Dugaan praktik penyewaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh oknum petugas di Pasar Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, mencuat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Lahan yang seharusnya difungsikan sebagai ruang publik itu diduga disewakan kepada pedagang daging musiman dengan tarif tinggi.
Informasi tersebut terungkap saat berlangsungnya musyawarah antara pengelola pasar, pengelola parkir, serta unsur Muspika Kecamatan Petir di Kantor Pasar Petir, Rabu (18/3/2026).
Mantri Pasar Petir, Komarudin, mengaku berada dalam posisi sulit akibat tekanan dari berbagai pihak menjelang Lebaran. Ia menyebut banyak pihak yang diduga meminta bagian dari aktivitas pasar.
“Saya bingung, seperti makan buah simalakama. Banyak tekanan dari berbagai pihak yang minta jatah ke pasar. Tadi bahkan meja saya sampai ditendang,” ujar Komarudin, tanpa merinci pihak yang dimaksud.
Ia menambahkan, kondisi di Pasar Petir berbeda dibandingkan pasar lain tempat dirinya pernah bertugas.
“Selama saya bertugas, baru di Pasar Petir situasinya seperti ini. Di pasar lain seperti Tirtayasa, Ciomas, Kragilan, dan Anyer tidak ada persoalan seperti ini, apalagi sampai ada yang meminta jatah,” tegasnya.
Di sisi lain, seorang pedagang daging musiman mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang disewanya merupakan area RTH yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial. Ia juga mengeluhkan tingginya biaya sewa yang dinilai memberatkan.
“Kami tidak tahu ini lahan RTH. Yang kami rasakan, harga sewanya sangat tinggi. Awalnya Rp250 ribu, naik jadi Rp400 ribu, sekarang sampai Rp800 ribu. Sangat memberatkan kami,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, aktivis lingkungan Serang Selatan, Oman Sumantri, mengecam keras dugaan pemanfaatan RTH untuk kepentingan bisnis. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
“Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau untuk kegiatan komersial secara ilegal dapat masuk dalam pelanggaran pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang dan perlindungan lingkungan hidup,” jelas Oman.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan fungsi zonasi dapat dikenakan sanksi pidana.
“Pelanggaran yang menyebabkan perubahan fungsi RTH dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik penyewaan lahan RTH tersebut. Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan ruang publik berjalan sesuai aturan.( Red- TLS )















































