INTIP24NEWS | JAKARTA – Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24 dan 26 Tahun 2021 mengatur tentang pembentukan posko Covid-19 untuk menangani pertolongan pertama bagi masyarakat yang terinfeksi virus corona. Dan dalam pembentukan posko, ada peran penting dari camat setempat untuk menginstruksikan desa/kelurahan untuk membentuk posko.
Seperti diberitakan, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta camat menginstruksikan desa atau kelurahan untuk segera membentuk pos komando (posko) COVID-19. Penanganan yang baik di tahap awal dan sedini mungkin dapat menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah terjadinya kasus kematian karena melakukan penanganan di tingkatan terkecil.
Wiku menyayangkan ada 10 provinsi yang rendah dalam pembentukan posko. Padahal, keberadaan posko diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24 dan 26 Tahun 2021. Dan dalam pembentukan posko, ada peran penting dari camat setempat untuk menginstruksikan desa/kelurahan untuk membentuk posko.
“Untuk itu perlu penguatan ekstra pada pelaksanaan PPKM Mikro di wilayahnya. Yang terpenting adalah penanganan COVID-19 sedini mungkin serta pengawasan dan penindakan protokol kesehatan. Dan kunci keberhasilan kedua hal ini, adalah pelaksanaan kinerja posko sesuai tugas dan fungsinya,” kata Wiku dikutip dari rilis KPCPEN, Kamis (29/7/2021).


























































