KOTA SERANG | Intip24news.com – Menindaklanjuti pemberitaan terdahulu, Presidium N.G.O. Banten menyoroti adanya dugaan inisial E.S dalam proses lelang RSUD Labuan dan RSUD Cilograng Dinkes Banten, Koordinator Presidium N.G.O. Banten, Kamaludin kembali mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum LKPP, inisial, M.N.Y yang bekerjasama dengan inisial E.S. untuk mengatur beberapa proses lelang di Dinkes Banten
Kategori: BIROKRASI PEMERINTAHAN
Implementasi Pasal 2 terkait Delik Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi
Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil BID UPA DPN Peradi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai yang merupakan salah satu delik, dan yang dirumuskan sebagai delik formil, oleh karena itu tidak perlu adanya akibat yang dilarang oleh hukum. Didalam perkembangan, Selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.













































