KEPSEK SUKAMANAH 03 DIDUGA SELEWENGKAN DANA BOS TAHUN 2020
Kabupaten Bekasi||Intip24news.com
sedangkan di point berikutnya dana BOS tidak boleh untuk Membaangun gedung atau ruangan baru Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kerap kali dijadikan ajang korupsi oleh oknum-oknum kepala sekolah (Kepsek).
Hal tersebut kali ini diduga dilakukan oleh oknum KR Kepala SDN Sukamanah 03 yang terletak Kp.Elo RT 01/05 Desa Sukamanah kecamatan Sukatani Kabupaten
Bekasi
Hal itupun terlihat dari ketidaktransparan pihak sekolah dalam mengungkapkan penggunaan anggaran dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2020
Menurut ketua LSM KAMPAK MAS RI KAB BEKASI menjelaskan bahwa Kepala Sekolah Dasar Negeri Sukamanah 03 diduga telah menyelewengkan anggaran yang seharusnya anggaran dana BOS tahun 2021 itu digunakan untuk pembangunan yang sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Seharusnya dana Bos direalisasikan
sesuai dengan RKAS dong, kenapa malah digunakan untuk pembangunan pembuatan panggung kesenian yang nota bene manfaatnya hanya dirasakan sewaktu waktu, pembangunan tersebut telah menghabiskan anggaran 40 juta rupiah”.
Selain itu Bahyudin menyebutkan bahwa berdasarkan Permendikbud ada larangan penggunaan dana BOS ada 16 point diantaranya pada point 9 dana BOS tidak boleh digunakan untuk rehab sekolah sedang maupun berat.
“Kepsek jelas sudah melanggar Permendikbud, karna ada 16 point larangan penggunaan dana Bos diantaranya dana BOS tidak boleh digunakan untuk rehab sekolah baik itu Sedang maupun Berat, kemudian dana BOS tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung dan ruangan sekolah, ini sudah jelas,ucap Bahyudin.
Awak media mencoba mengkofirmasi untuk mendapatkan keterangan dari pihak Kepala Sekolah SDN 03 Sukamulya saat di kunjungi Kepsek tidakbada di ruang kerjanya, di telp dan di WA tidak aktif sampai berita ini di terbitkan.














































