Diduga Kepincut Wanita Lain, Oknum PNS Usir Dan Gugat Cerai Istri Tua

INTIP24NEWS | BEKASI – Kehadiran pihak ketiga sering kali menjadi pemicu “Bencana“ atau hancurnya sebuah rumah tangga. Hal itu berpotensi terjadi terhadap siapa saja, terutama bagi kaum lelaki yang tidak dapat berpikir panjang, selaku pemimpin didalam rumah tangga.

Peristiwa getir seperti diuraikan di atas, Layak dialamatkan terhadap oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) yang sehari harinya bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Jajat Munajat Muslim, dan istrinya Rahmawati rumah tangga Kedua hancur bercerai berai, Diduga diakibatkan Jajat kepincut dan menikah lagi secara sirih dengan wanita lain.

Kepada wartawan, istri tua Jajat yang bernama Rahmawati menjelaskan, setelah suaminya itu menikah secara siri dengan wanita bernama Sri Purnama Ningsih yang juga Pegawai Negri Sipil (PNS) bertugas di Kota Bekasi, ia digugat cerai di Pengadilan Agama oleh Suaminya.” Jelasnya.

Bukan itu saja, Lanjut Rahmawati, dirinya juga diusir dari rumahnya oleh Jajat. dan kini ibu rumahtangga kurang beruntung itu numpang dirumah temanya. Padahal, dirinya berumah tangga dengan Jajat sudah dua puluh satu tahun, dan sudah memiliki satu orang anak berusia 14 tahun. karena dia diusir dari rumahnya, kata Rahmawati, maka rumah yang sudah puluhan tahun ditempati dengan suami dan anaknya satu satunya itu ia tinggalkan, Dan kini ditempati oleh Jajat dengan istri mudanya yang dinikahi secara siri tersebut.” Bebernya.

Bacaan Lainnya

“Iya, setelah suami saya menikah lagi secara siri dengan wanita bernama Sri Purnama Ningsih, saya digugat cerai dan kini sedang berproses di Pengadilan Agama Cikarang. Bukan itu saja, suami saya juga mengusir saya dari rumah. maka sekarang saya menumpang di rumah teman. Adapun rumah yang selama Bertahun tahun kami tempati dengan anak dan suami, sekarang ditempati suami saya dengan istri mudanya. Terus terang, Saya tidak ridho tidak ihklas suami saya itu menikah lagi dengan wanita lain. Saya masih berharap bisa hidup rukun bersama dengan anak dan suami.“ Pungkas Rahmawati.

Sementara itu Jajat, ketika dikonfirmasi dikantornya, kepada wartawan, dirinya membantah tidak menikah secara sirih dengan wanita lain. Dia juga mengaku sudah mengantongi surat cerai dari Pengadilan Agama. ia pun mengaku duda.

“Saya tidak menikah siri, sekarang saya duda, karena saya sudah mengantongi surat cerai dari Pengadilan Agama.” Tutupnya.

Sekedar untuk diketahui saja, Bahwa Pegawai Negri Sipil ( PNS), Apabila lelaki PNS hendak menikah kembali, harus ada ijin tertulis dari Pejabat atau Pimpinan, dan menyertakan alasanya. Hal itu diatur dalam PP no 45 tahun 1990 Tentang Ijin Pernikahan Dan Atau Perceraian bagi Pegawai Negri Sipil (PNS). ( Hadi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *