Kota Serang, Intip24News.com – Seorang oknum guru Taman Kanak-Kanak (TK) berinisial AS (50) yang bertugas di TK YWKA Kawasan Tamansari, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang diduga menjalani status sebagai istri kedua selama bertahun-tahun.
Jika dugaan tersebut terbukti, yang bersangkutan berpotensi menghadapi sanksi disiplin berat sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi mengenai dugaan tersebut mencuat setelah media memperoleh keterangan dari seorang perempuan bernama Erlina, warga Lampung Timur, yang mengaku sebagai istri sah seorang pria bernama Johani dan hingga kini belum pernah bercerai secara hukum melalui putusan pengadilan.
Erlina menuturkan, dirinya memilih kembali ke Lampung sejak suaminya diduga menikahi AS sebagai istri kedua.Menurut pengakuannya, kepulangan tersebut dilakukan tanpa menyelesaikan persoalan harta bersama yang selama ini dimiliki bersama suaminya di Kota Serang.
“Saya kecewa dan pulang ke Lampung tanpa mengurus harta apa pun yang saya tinggalkan. Rumah di Kebon Jahe kemudian dijual oleh suami saya tanpa kabar dan saya tidak menerima bagian sepeser pun,” ungkap Erlina kepada media dengan nada sedih.
Tak hanya itu, Erlina juga mengaku mengetahui adanya perubahan status kepemilikan rumah di kawasan Perumahan GPA yang sebelumnya dibeli secara over kredit saat dia masih tinggal bersama Johani , suaminya di Kota Serang.
“Rumah di Perumahan GPA Serang yang dulu dibeli secara over kredit saat saya masih bareng suami, sekarang informasinya sudah dialihkan ke nama AS. Bahkan ruko di Ciceri yang menurut saya masih ada hak saya dan keluarga suami, sekarang juga dikuasai AS. Ini menurut saya bentuk ketidakadilan,” tegasnya.
Oleh karena itu , Erlina meminta bantuan saudara saudara suaminya untuk membantu dia mendapatkan haknya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, AS belum memberikan penjelasan secara substantif terkait dugaan tersebut. Ia hanya menyampaikan sedang berada di luar kota.
“Ada apa ini? Bapak wartawan ya? Saya lagi di Jakarta mendampingi anak saya,” ujar AS singkat.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Ahmad Nuri, mengaku terkejut menerima informasi tersebut dan menegaskan akan melakukan penelusuran internal terhadap status guru yang dimaksud.
“Kita akan melakukan kroscek terlebih dahulu. Karena ini menyangkut status PNS, tentu akan diteliti secara seksama. Jika memang terbukti melanggar ketentuan kepegawaian, tentu ada aturan dan sanksi yang berlaku,” ujar Ahmad Nuri.
Ia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN harus diproses berdasarkan fakta dan mekanisme hukum serta administrasi yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.Pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa PNS perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat.
Sedangkan bagi PNS laki-laki yang hendak berpoligami, diwajibkan memperoleh izin tertulis dari pejabat atau atasan yang berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan pangkat atau jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan ataupun dokumen resmi yang menunjukkan status hukum perkawinan antara pihak-pihak yang disebutkan, dan media masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
(Red-TLKS)



















































