Ditengarai Kurang Peka Tangani Perkara Hibah Ponpes, Masyarakat Minta Kajati Tegas

Terkait Dana Hibah Pondok Pesantren di Provinsi Banten antara 2018 – 2020

KOTA SERANG – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung pada Kamis, 25 Agustus mendatang. Hal ini dijelaskan oleh Faisal Rizal, SH mengatasnamakan Aliansi melalui pers rilis kepada wartawan intip24news.com, Jumat (19/08).

Faisal menilai bahwa Kejati Banten, Leonard Ebenezer Simanjuntak kurang peka terhadap aspirasi warga Banten yang ingin pengusutan korupsi dana hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 diusut tuntas.

‘’Sebagaimana kita mengetahui, aliansi sudah melakukan unjuk rasa dua kali. Yang pertama tanggal 22 Juli 2022, namun Kajati Banten tidak bisa menemui kami dengan alasan sedang zoom. Lalu yang kedua aksi tanggal 3 Agustus, lagi-lagi pak Kajati enggan menemui kami dengan alasan sedang berada diluar kantor.” ucap Faisal. .

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya kami akan sampaikan aspirasi kami langsung ke Kejagung agar mengevaluasi kinerja Kajati Banten,’ papar Faisal.

Bahwa sebagaimana fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum Putusan Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg, maka diduga pihak pihak yang harus diperiksa dan harus bertanggungjawab adalah :
– Bpk. Wahidin Halim ( mantan Gubernur Banten ) ;
– Bpk. Al-Muktabar ( Ketua Tim TAPD 2019/Pj. Gubernur Banten saat ini );
– Tim TAPD 2017-2020 ;
– BPKAD selaku PPKD 2018-2020 .

20220819-161012

“Disisi lain, ada polemik di masyarakat, terkait pertanggungjawaban pengembalian kerugian negara terhadap 563 Pondok Pesantren (beban pengembalian pada FSPP untuk Ta.2018) dan 172 Pondok Pesantren (untuk Ta.2020), yang menjadi sebab citra buruk pondok pesantren di Banten, yang mana berdampak pada pondok pesantren tidak lagi menerima hibah untuk tahun 2021 dan 2022.

Saat dikonfirmasi awak media intip24news.com kepada Kasipenkum Kejati Banten , Ivan Hebron Siahaan, melalui Handphonenya pada hari yang sama pukul 15.10 WIB tidak direspon meski sudah dibaca (bukti screenshoot).

( TLB )

Pos terkait