Kejagung Umumkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG di Lingkungan BGN

JAKARTA I INTIP24 News — Kejaksaan Agung kembali menambah jumlah tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 yang kini menjadi tujuh orang.

Penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (2/7/2026).

Dari laporan yang diterima, Kejaksaan Agung menetapkan Brihjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) seorang polisi aktif sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

LMI menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi bidang promosi dan kerja sama pada BGN ya,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Berdasar hasil penyidikan, Lalu diduga berperan penting dalam skema pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan Program MBG.

Ia diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan perlengkapan tersebut juga disebut telah ditentukan langsung oleh LMI.

“Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya,” beber Syarief.

Penyidik juga menduga ada keuntungan yang mengalir kepada Lalu dari setiap transaksi penjualan food tray tersebut. Namun, Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima perwira tinggi Polri itu.

Atas perbuatannya, Lalu dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Penyidik langsung menahannya di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan Lalu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026 bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Sony Sonjaya, Direktur Pengadaan BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri pihak swasta yang diduga orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing

Pos terkait