Tangerang, intip24news.com — Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bahan berbahaya (B2) berupa Sodium Cyanide atau bisa dikenal dengan sebutan Sianida di Pergudangan Sentra Pusat Kosambi, Jalan Raya Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 30 Juni 2026.
“Kami telah berhasil mengungkap tindak perdagangan atau konsumen berupa bahan-bahan berbahaya berupa sianida,”
Hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Tipideksus Bareskrim Polri pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan secara ilegal berupa bahan berbahaya Sodium Syanide, diduga didistribusikan kepada penambang emas tanpa izin di beberapa wilayah di Indonesia.
“Barang tersebut kita duga hasil importasi dari luar Indonesia yaitu dari Cina dan Korea, hasil penyelidikan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan berang tersebut tanpa melalui perizinan sebagi syarat sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia,”
Sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan, distribusi maupun perdagangannya dilakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan sebanyak 362 drum Sodium Syanide atau 18,1 ton dari 3 lokasi yang dilakukan pemeriksaan.
“Pertama anggota kami berhasil menyita 54 drum di Pondok Gede (kontrakan), kedua 160 drum bahan berbahaya yang sama dan di Kebun Jeruk, Kamal, Jakarta Barat dan Ketiga 148 drum Sodium Syanide di jalan Raya Perjuangan, Kebun Jeruk dan dikumpulkan disatu tempat yakni pergudangan kosambi yang kita cek saat ini untuk pengamanan agar jauh dari pemukiman warga,”

Hasil pendalaman dari 2024 hingga 2026, para pelaku usaha ini telah menjalankan aktifitasnya pendistribusian secara ilegal mencapai 840,1 ton atau 16.802 drum Sodium Syanide senilai 769 Milyar, 953 Juta, 600 rupiah.
“Usaha mereka kita duga berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan, hingga perlu dilakukan penanganan dan pendalaman serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya yang tidak sesuai dengan ketentuan,”
Total keseluruhan barang bukti yang amankan sebanyak 362 drum, dengan berat 18,1 ton, dengan taksiran 14 Milyar 55 Juta Rupiah 268 ribu.
Dalam proses hukum yang profesional, transparan dan akuntabel tim penyidik Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyedikan bersama lintas instansi dan sektoral.
“Kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, selanjutnya kami melakukan gelar perkara dengan menetapkan 2 tersangka pada Senin 29 Juni 2026, masing masing atas nama S Als i (59) dan DW (40).
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 106 Junto Pasal 24 Ayat 1 UU No.7 Tahun 2024 sebagaimana diubah pasal 46 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. Dengan ancaman pidana penjara 4 atau denda 10 Milyar dan atau Pasal 62 Junto Pasal 8 Ayat 1 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun denda 2 Milyar.
“Ditpideksus Bareskrim Polri berkomitmen menidak tegas setiap bentuk penyalah gunakan tata niaga bahan kimia berbahaya, termasuk praktek impor Sodium Syanide. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dari masyarakat dari penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merugikan Negara,” pungkasnya.











































