JAKARTA | INTIP24 News – Kepala Lapas Enemawira, Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto (CS) dicopot dari jabatannya berdasarkan pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sejak akhir November lalu.
CS dicopot karena diduga memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing. Tindakan itu dinilai melanggar HAM dan kebebasan beragama.
“Selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Kasubdit Kerjasama Pemasyaraktan Ditjenpas Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impias), Rika Aprianti dalam keterangan resmi pada Selasa 2 Desember 2025.
Rika mengatakan pada tanggal 28 November pihaknya telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Chandra Sudarto.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam tindakan Kalapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, CS, yang diduga memaksa warga binaan untuk memakan daging anjing.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” kata Mafirion dalam keterangan resminya, Kamis 27 November 2025


















































