Serang, Intip24News.com– Polemik dugaan pelayanan dan biaya berobat di Puskesmas Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, terus menjadi sorotan. Dinas Kesehatan Kabupaten Serang diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik, terutama terkait transparansi tarif dan mekanisme penanganan pasien.
Keluhan bermula dari laporan Dani Hamdani, warga Kampung Tipar, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, yang membawa anaknya, M. Ihya, untuk mendapatkan pertolongan medis pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut Dani, saat itu kondisi anaknya mengalami muntah dan diduga kekurangan cairan. Namun pihak keluarga mengaku mendapat arahan rujukan dengan alasan ruang perawatan di puskesmas sedang penuh. Selain persoalan pelayanan, keluarga pasien juga mempertanyakan biaya yang harus dikeluarkan.
Dalam keterangannya, Dani menyebut terdapat biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu dan biaya tindakan infus dua botol sebesar Rp300 ribu dalam waktu kurang dari satu hari.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya soal nominal, tetapi dasar aturan dan transparansi biaya kepada masyarakat. Apakah biaya tersebut memang sesuai ketentuan atau ada komponen lain yang harus dijelaskan,” ujar Dani.
Keluhan lain juga muncul terkait komunikasi antara petugas medis dengan keluarga pasien yang dinilai belum memberikan pelayanan informasi secara maksimal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Jawilan Hj. Imas Migarti sebelumnya menyampaikan akan melakukan pengecekan internal terlebih dahulu kepada petugas yang berkaitan dengan pelayanan tersebut.
“Maaf pak saya baru jawab. Bapak WA saya sudah tidur, ini baru bangun mau sholat Tahajjud. Saya minta waktu dulu, insyaallah Senin saya mau panggil dulu staf yang berkaitan dengan ini, terkait hal-hal yang bapak tanyakan. Nanti saya konfirmasi dulu dengan staf saya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kemudian pada Rabu (9/6/2026), Hj. Imas Migarti memberikan penjelasan bahwa tarif pelayanan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait dugaan biaya pendaftaran Rp50 ribu dan infus Rp300 ribu, Hj. Imas menjelaskan bahwa pembayaran bukan berdasarkan jumlah botol infus.
“Itu salah, bukan begitu. Infus itu tindakannya yang bayar Rp50 ribu, mau habis berapa botol juga,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai prosedur rujukan pasien, Hj. Imas menyampaikan bahwa pasien seharusnya mendapatkan penanganan awal di puskesmas.
“Dilayani dulu, distabilkan dulu, baru dikomunikasikan dengan rumah sakit. Kalau sudah oke, berangkat diantar ambulans,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023, retribusi pelayanan kesehatan termasuk pelayanan di Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas pembantu, serta fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Dalam Pasal 76 disebutkan pelayanan kesehatan merupakan bagian dari objek retribusi jasa umum pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 77 mengatur besaran tarif pelayanan kesehatan tercantum dalam lampiran Perda.
Dalam lampiran Perda tersebut, tarif pelayanan kesehatan BLUD UPT Puskesmas Kabupaten Serang untuk rawat jalan pemeriksaan umum tercantum sebesar Rp15 ribu. Namun demikian, aturan tarif tersebut perlu menjadi perhatian agar seluruh pungutan kepada masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat pungutan lain di luar tarif resmi, maka perlu dipastikan apakah memiliki dasar ketentuan melalui regulasi, tarif BLUD, atau aturan resmi lainnya.
Dani juga menunjukkan bukti pembayaran yang mencantumkan beberapa komponen, di antaranya rawat jalan/inap sebesar Rp50 ribu, rawat inap Rp200 ribu, UGD Rp50 ribu, dan infus Rp50 ribu.
Menurut Dani, anaknya tidak menjalani rawat inap dalam waktu lama karena hanya berada di fasilitas tersebut kurang dari satu hari.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, tetapi agar pelayanan kesehatan pemerintah benar-benar transparan dan masyarakat mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Puskesmas Jawilan juga menyebut pengelolaan parkir berada di bawah Karang Taruna Desa Jawilan.Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Jawilan Sukarya, S.A.P.
“Karang Taruna Desa tidak mengelola parkir di Puskesmas Jawilan,” bantahnya.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dapat melakukan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.
Evaluasi diperlukan agar setiap pelayanan publik berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengedepankan keterbukaan informasi, serta memastikan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi tambahan terkait persoalan tersebut.
(Red- Rls.Tim MD)


















































