INTIP24NEWS | KARAWANG – Berbagai bentuk fitnah yang menyerang nama baik seseorang dengan mendompleng media baik media cetak, online dan elektronik diduga sering terjadi di masyarakat. Dengan investigasi dan kroscek asal-asalan banyak masyarakat akhirnya menjadi korban fitnah akibat pemberitaan yang tidak akurat.
Salah satunya dialami oleh Yayang Fahrudin, eks Fasilitator Lapangan Program Perbaikan Rutilahu Disperkim Provinsi Jabar. Ia mengaku menjadi korban fitnah yang diduga dipublikasikan oleh media online berinisial SB dan OT.
Dalam beberapa berita yang diterbitkan media online SB dan OT, disebutkan bahwa YF atau Yayang Fahrudin adalah oknum pengawas/fasilitator Rutilahu yang memanfaatkan jabatan sambil menjadi pengesub material proyek perbaikan rutilahu. Padahal kata Yayang ia sudah lama tidak menjadi pengawas/fasilitator rutilahu.
“Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 814.1/014/faswil2/rutilahu/perum dari Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat saya diangkat sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan pada Kegiatan Pendampingan Perbaikan Rutilahu di Kabupaten Karawang terhitung mulai tanggal 8 April 2020 hingga selesainya dokumen pelaporan pada 8 November 2020,” ujar Yayang, Rabu (11/8).
Sehingga kata Yayang apa yang dimuat oleh media online SB dan OT bersama Ketua LSM Bekanus Erick Carmadinata adalah fitnah.
“Karena sejak tanggal itu saya bukanlah Pengawas atau Fasilitator program Perbaikan, jadi wajar dong kalau misalnya saya usaha ngesub material untuk program rutilahu untuk membiayai keluarga saya. Salah saya dimana, emangnya saya gak boleh usaha, emangnya si Halimi yang mengaku pimpinan di media SB mau membiayai keluarga saya,” ungkapnya.
Yayang menegaskan dalam waktu dekat ini ia akan melaporkan media online OT dan SB dalam kasus legalitas media berikut kasus malpraktek jurnalistik dalam bentuk fitnah dalam tulisan.
Begitupula Erick Carmadinata juga akan dilaporkan dalam hal ucapannya yang diduga melakulan kebohongan melalui ruang publik.
“Dimana Erick tidak mengaku diwawancarai wartawan media SB bernama Halimi namun selang beberapa waktu kemudian Erick mengaku diwawancarai oleh Halimi. Jadi mana yang benar, sebagai mantan Kepala Desa harusnya Erick jangan berkomentar yang tidak jelas apalagi dibumbui dengan kebohongan,” ucapnya.
Sementara itu Tatang Robert selaku pendamping hukum Yayang Fahrudin, mengatakan bahwa Halimi dan komplotannya adalah sejenis wartawan “Gatotkaca” (pelatat pelotot gak bisa baca). Maksudnya kata Tatang, Halimi dan komplotannya tidak bisa membaca aturan main terkait Fasilitator Lapangan.
Alhasil karena tidak bisa membaca aturan secara cermat, maka kata Tatang, berimbas terjadinya fitnah kepada Yayang Fahrudin.
“Makanya kalau jadi wartawan jangan jadi wartawan gatotkaca, pelatat pelotot gak bisa baca, ujung-ujungnya salah bikin berita dan orang yang diberitakan jadi korban fitnah,” pungkas Tatang.























































