Baturaja, OKU | intip24news – Pengadilan Negeri Baturaja dalam keputusan atas gugatan No 9/P.dt.G / 2023/PN.Bta pada tanggal 31 Juli 2023 menolak gugatan penggugat melalui kuasa hukum Ferari Soewito winoto SH dan rekan.
Keputusan PN Baturaja akhir dari persidangan menyimpulkan menolak gugatan lia Nggulita Methasari Hati binti Udin Arianto sangat terkejut dan terenyuh menerima keputusan ditolaknya oleh majelisn hakim PN Baturaja.
Seperti dijelaskan lia kronologis kejadian yang dialaminya ketika ia dirawat di RS Santo Antonio pada tanggal 10 pebuari 2023 dan telah dilakukan pemeriksaan oleh dr Meliyandra sebanyak dua kali.
Menurut Lia, kwitansi pembayaran cek out telah terjadi pengelembungan pembayaran, dan tanggal masuk direkayasa ditulis tanggal 8 Febuari 2023, dan pemeriksaan dr meliyandra di buat empat kali termasuk penggunaan obat tidak dikonfirmasi dengan dirinya.
“Hal ini ada buktinya,” ujar Lia.
Lia menambahkan, sedikitpun pihak rumah sakit tidak ada sanksi sedikit dengan Kasus tersebut.
“Pertanyaannya, apakah kami salah menggugat pihak rumah sakit Santo Antonio melalui PN Baturaja? karena kami sebagai rakyat jelata sangat terasa terzolimi dengan pelayanan rumah sakit tersebut.” keluh Lia.
“Maka itu peristiwa ini kami menggugat rumah sakit Santo Antonio Baturaja ke PN Baturaja, karena dengan kejadian ini kami sangat dirugikan dan minta rasa keadilan. Tapi ternyata bukan hal yang terbaik yanh kami terima. Gugatan kami ditolak atau pil pahit yang kami terima dan rasa kecewa yang dalam. Inilah nasib orang kecil dimata penegakan hukum.sudah jatuh tertimpa tangga,” urai lia.
Sementara itu, Ketua advokat Ferari Soewito Winoto SH, melalui Desri SH dan Rekan angkat bicara.
“Dalam putusan ditolaknya gugatan klien kami Lia, putusan tersebut diduga tidak memperhatikan dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan di PN Baturaja, sedangkan fakta-fakta jelas apa yang telah terjadi.” kata Soewito.
Masih menurut Soewito dan rekan, “sehingga, ditolaknya gugatan kami menjadi keanehan dan sangat tidak wajar dalam perkara tersebut. Gugatan diabaikan, ada apa dengan PN Baturaja…?” imbuhnya.
“Kejadian ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan publik seputar OKU dan yang mengerti tentang peristiwa hukum, dan kami akan melakukan upaya banding dalam tenggang waktu 14 hari kedepan setelah putusan.” tandasnya.
Di tempat terpisah, awak media menemui Hendri Agustian SH Ketua PN Baturaja untuk melakukan konfirmasi langsung. Dasar apa pihak pengadilan negeri menolak, seperti yang terjadi bahwa dr Meliyandra tidak pernah dipanggil atau diminta keterangan.
Hendri Agustian memberikan pernyataannya dengan mengatakan, “sesuai dengan ditolaknya gugatan berdasarkan kesimpulan majelis hakim keterangan dari pengugat di persidangan yang dianggap tidak sejalan dengan keterangan yang diajukan lawyer di meja persidangan dan dengan keterangan yang lain.” kata Hendri.
“Dan kami pihak pngadilan terkadang menjadi dramatis dengan putusan putusan, ada yang kecewa dan bermacam ragam jadi pembicaraan di tengah masyarakat dengan putusan-putusan kerena tidak sesuai dengan harapan, untuk itu kami menyarankan bilamana ada pihak pihak belum puas dengan putusan pengadilan masih ada upaya mengajukan “Banding” dan insyaallah saya akan menempatkan posisi yang betul betul menengah, jelas Ketua PN Baturaja Hendri Agustian SH.
Dikatakan Hendri, “saya belum dapat memberikan keterangan ditolak, dasar apa, karena saya sendiri belum membaca putusan tersebut,” tambahnya.
Laporan : NITA RA,SE / tim























































