INTIP24NEWS | JAKARTA – Hasil sidang Praperadilan di PN Tangerang dengan sidang pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang 5, sekitar pukul 11. Pembacaan putusan di hadiri oleh kedua belah pihak baik Bidkum Polda Banten maupun tim kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm yang berlangsung pada Senin 27 /12/2021 Di Pangadilan Negeri (PN) Tanggerang.
Dalam keterangan resminya, LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa, “Hakim tunggal Emmy Tjahjani Widiastoeti, SH, MHum membacakan putusan dengan suara sangat pelan, nyaris tidak terdengar dan memegang surat putusan dengan gemetar. “Dalam putusan MK, Hakim MK tidak menghukum oknum polisi yang tidak memberikan SPDP, oleh karena itu tidak membuat proses penyidikan menjadi tidak sah dengan tidak diberikannya SPDP kepada Termohon, sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.” ucap Sugi Humas LQ Indonesia Lawfirm Kepada awak media, Senin 27/12/2021.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Umum dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, menambahkan, “Kami sangat menyayangkan Hakim yang telah mengetahui adanya pelanggara KUHAP dalam proses penyidikan, namun membiarkan dan menganggap SAH. “Menang kalah dalam perkara hal wajar, apalagi Prapid, jarang ada yang menang lawan Polisi,” kata Alvin.
Lanjut Alvin Lim, “namun saya ingin berbicara tentang proses perubahan. Hakim itu wakil Tuhan seharusnya mereka punya keberanian melawan Oknum dan bisa bertindak tegas. Namun ini terlihat dari beberapa hari PN Tangerang digeruduk puluhan polisi, Hakim membacakan putusan dengan suara pelan nyaris tak terdengar, dan tangan gemetar, seolah-olah ketakutan dan dibawah tekanan. Biar masyarakat melihat bagaimana sulitnya melawan oknum, karena selain mereka memiliki kekuasaan dan wewenang, juga diduga para oknum ini berjemaah, terstruktur dan sistematik sehingga sudah mengakar.
“Jika Aparat Penegak Hukum menegakkan hukum dengan melawan KUHAP dan dibiarkan, lalu untuk apa KUHAP itu ada, apalagi tidak ada sanksi apabila dilanggar, proses hukum tetap dianggap Sah oleh Hakim seperti yang terjadi saat ini di PN Tangerang. Mending ditiadakan saja itu KUHAP. Omongan warga negara punya Hak Konstitusional dan HAM hanya omong kosong, hanya berlaku bagi penguasa dan masyarakat berduit.” Sindir Avin Lim.
“Sungguh miris tapi inilah wajah Penegakan Hukum di Indonesia, Bobrok.” tegas Alvin.
“Sangat disayangkan sekali karena benteng terakhir, harapan masyarakat juga sudah runtuh. Saya hanya kasihan dan miris kepada para masyarakat pencari keadilan karena mereka tidak akan menemukan keadilan di Kepolisian, bahkan sekarang keadilan tidak ada di pengadilan,” pungkas pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, SH, Msc, CFP, CLA.
(red)
Sumber : Pers Release Lq Indinesia Law Firm.


















































