Mabes Polri Tetapkan Ex Jampidsus Kejagung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan atau TPPU

JAKARTA I INTIP24 News — Mabes Polri telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara BE PT ASABRI dan atau tindak bidana korupsi lainnya,” kata Totok dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Bacaan Lainnya

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Nama Febrie menjadi perhatian setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Pos terkait