JAKARTA I INTIP24 News — Kortas Tipidkor Polri akan melimpahkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam waktu dekat.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Kombes Ahmad Yusuf Affandi menuturkan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan agar proses penyidikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya,” kata Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Minggu (12/7/2026).
Ahmad menambahkan, pelimpahan barang bukti akan dilakukan usai kepolisian melimpahkan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tersebut ke Kejagung pada Sabtu (11/7/2026) kemarin. Pelimpahan barang bukti itu akan dilakukan secara bertahap untuk nantinya bisa ditindaklanjuti.
“Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung utk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai,” kata dia.
Adapun dalam kasus tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan 3 perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
“Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Kortas Tipidkor Polri juga melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejaksaan Agung.












































