HMI Cabang Serang Tolak Keras Proyek TPST Bojong Menteng: “Jangan Korbankan Ruang Hidup Rakyat Demi Solusi Instan Sampah!”

SERANG| INTIP24News.com– Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang secara resmi menyatakan sikap menolak keras rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen total HMI dalam mengawal aspirasi dan pembelaan terhadap hak-hak ekologis warga setempat yang menolak keras wilayahnya dijadikan tempat penampungan sampah terpadu.

Pernyataan sikap ini dipicu oleh keresahan mendalam warga Desa Bojong Menteng yang menilai bahwa proyek tersebut dipaksakan tanpa adanya keterbukaan informasi, minim pelibatan masyarakat secara bermakna (meaningful participation), serta mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan jangka panjang di wilayah tersebut.

Bendahara Umum HMI Cabang Serang, Ade Mulyawan, menegaskan bahwa pembangunan dalam bentuk apa pun akan cacat secara sosiologis dan kehilangan legitimasinya apabila tidak mendapatkan restu dari masyarakat terdampak.

Bacaan Lainnya

Suara penolakan dari warga Desa Bojong Menteng adalah bukti otentik adanya sumbatan komunikasi publik oleh pembuat kebijakan.

“Pemerintah Kabupaten Serang tidak boleh menutup mata dan telinga dari jeritan warga Bojong Menteng. Memaksakan TPST di kawasan pemukiman dan pertanian produktif seperti ini berpotensi besar merusak ekosistem lokal, mencemari sumber air tanah akibat air lindi (leachate), serta memicu polusi udara yang merugikan kesehatan anak-cucu warga setempat,” ujar Ade Mulyawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).

Tidak hanya menyoroti dampak lingkungan dan sosial, Ade Mulyawan yang membidangi tata kelola keuangan organisasi HMI Cabang Serang ini juga mengkritisi aspek akuntabilitas dan efisiensi alokasi anggaran daerah dalam proyek tersebut.

Ia mempertanyakan transparansi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta studi kelayakan (feasibility study) yang mendasari pemilihan lokasi di Desa Bojong Menteng.

“Dari kacamata anggaran, memaksakan alokasi APBD atau dana daerah pada proyek yang ditolak secara total oleh masyarakat adalah bentuk inefisiensi anggaran yang nyata. Jika proyek ini dipaksakan di tengah konflik sosial, risiko mangkraknya sangat tinggi dan itu berujung pada pemborosan uang rakyat. APBD Kabupaten Serang seharusnya dialokasikan untuk program yang memberdayakan masyarakat, bukan proyek yang memicu konflik vertikal,” tegas Ade.

Melalui siaran pers ini, HMI Cabang Serang mengeluarkan tuntutan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Serang dan dinas terkait:

1. Menghentikan Total Seluruh Aktivitas fisik, logistik, maupun administratif terkait rencana pembangunan TPST di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja.

2. Membuka Dokumen AMDAL dan Studi Kelayakan secara transparan kepada publik guna membuktikan akuntabilitas perencanaan proyek.

3. Mengevaluasi dan Merelokasi Anggaran proyek tersebut untuk dialihkan pada program penguatan ekonomi masyarakat atau pemulihan lingkungan yang jauh lebih mendesak.HMI Cabang Serang menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap berdiri di garis terdepan bersama warga Desa Bojong Menteng.

Apabila tuntutan dan aspirasi masyarakat ini terus diabaikan dalam waktu dekat, HMI bersama aliansi masyarakat akan menempuh jalur advokasi yang lebih masif, mulai dari langkah hukum hingga aksi massa secara konstitusional di lapangan.

( Red-Rls )

Pos terkait