Kabupaten Bekasi — Kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-7 tingkat Kecamatan Sukakarya yang seharusnya menjadi ajang syiar dan pembinaan generasi Qurani, justru tercoreng oleh dugaan pelanggaran serius. Berdasarkan temuan di lapangan, penyelenggara kegiatan diduga menggunakan aliran listrik secara ilegal dengan cara “ngonek” langsung ke kabel sentral milik PLN.
Temuan ini memantik sorotan tajam, lantaran praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik. Apalagi, penggunaan listrik dalam kegiatan MTQ sejatinya membutuhkan instalasi resmi dan pengawasan teknis yang ketat.
Faktanya, dalam berbagai pelaksanaan MTQ di daerah lain, pihak PLN selalu dilibatkan untuk memastikan pasokan listrik aman, legal, dan andal demi kelancaran acara. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan listrik tanpa prosedur resmi merupakan penyimpangan serius dari standar penyelenggaraan kegiatan.
Dugaan Pencurian Listrik, Bisa Dipidana!
Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan “ngonek” listrik masuk dalam kategori pencurian tenaga listrik. Hal ini diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
• Selain itu, praktik tersebut juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, karena mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Tak hanya aspek hukum, tindakan ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan. Sambungan listrik ilegal tanpa standar teknis berpotensi memicu korsleting, kebakaran, hingga sengatan listrik yang membahayakan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Ironi di Balik Kegiatan Keagamaan
Ironisnya, kegiatan yang mengusung nilai-nilai Al-Qur’an justru diduga dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum dan etika. MTQ yang seharusnya menjadi simbol kejujuran dan integritas, malah tercoreng oleh praktik yang diduga melanggar aturan.
Sejumlah warga sekitar mengaku heran dengan cara penyambungan listrik yang terlihat tidak melalui prosedur resmi. “Kalau resmi biasanya ada meteran atau genset bang, ini langsung dari kabel utama, kelihatannya tidak wajar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Audit dan Klarifikasi
Atas temuan ini, publik mendesak pihak terkait, mulai dari panitia penyelenggara, pemerintah kecamatan, hingga pihak PLN untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana.
Jika terbukti, kasus ini bukan hanya mencoreng citra kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam tata kelola acara publik di tingkat kecamatan. Tim Redaksi akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini hingga tuntas. (Red)












































