Karyawan PT. Korryo Industry Unjuk Rasa Tuntut Kejelasan Gaji dan Jaminan Kesehatan

INTIP24NEWS | BEKASI – Sejumlah Karyawan PT. Korryo Industri di Kawasan Industri Jabebeka II, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan Gaji dan Jaminan Kesehatan. Demo berlangsung di halaman PT. Korryo Industri, Kamis (17/2).

Mereka menuntut kejelasan gaji yang selama ini didapatkan masih di bawah UMR, dan juga Jaminan Kesehatan Ketenaga Kerjaan yang belum jelas.

Hasil investigasi awak media, perwakilan karyawati yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan selama ini gaji yang diterima karyawan yang berstatus harian lepas masih tidak layak. Bahkan di bawah UMR Kabupaten Bekasi, padahal PT. Korryo Industri berada di area kawasan Industri Jabebeka II yang sudah menetapkan gaji standar UMR Kabupaten Bekasi.

“Kami karyawan PT. Korryo Industri menuntut kenaikan gaji karyawan sesuai UMR atau UMP berdasarkan Peraturan Daerah,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Salah seorang karyawati menyebutkan selama ini gaji yang mereka terima hanya 3,7 juta perbulan, namun informasi dari HRD PT. Korryo Industri tersebut memberitahukan 4.8jt perbulan jadi sudah tak benar informasi dari HRD-nya.

Untuk upah harian dari salah satu karyawan yang dikonfirmasi perhari 109 ribu dan yang anehnya HRD PT. Karyo Industry saat dikonfirmasi lewat telpon seluler mengatakan 130 ribu, simpang siur informasi ini menandakan ada apa di PT. Koryo Industry tersebut, ini dinilainya jauh dari upah minimal yang sudah diatur.

Ia mengungkapkan pihak PT. Korryo Industri
diduga juga belum membayarkan insentif atas jasa pelayananan pasien BPJS Kesehatan.

“Dari pihak manajemen itu sendiri kita tidak dapat transparansi itu semua baik itu untuk masalah gaji maupun jasa-jasa yang kita dapatkan sesuai dengan kewajiban kami itu kita sudah melaksanakan tapi hak-hak kami selalu telat. Apalagi sekarang jasa BPJS kami duga belum jelas,” ucapnya.

Menurutnya, “status karyawan harian juga belum ada kejelasan. Bahkan yang sudah bekerja hampir 3 tahun belum diangkat sebagai karyawan tetap.” kata dia.

Mereka pun meminta pegawai dengan minimal kerja selama tiga tahun bisa diangkat sebagai karyawan tetap, dqn kejelasan tentang BPJS Kesehatan pun sampai sekarang belum dapat, karena itu sedah merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan.

Dalam hal ini perusahaan sudah mengabaikan apa yang menjadi amanat perundang-undangan dan peraturan daerah tentang ketenaga-kerjaan, untuk itu, perusahaan harus secepatnya diadakan pembenahan di dalam management perusahan untuk dapat menerapkan aturan yang ada. (team)





Pos terkait