SERANG | INTIP24NEWS — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, mulai meningkatkan kasus dugaan korupsi Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018, yang di duga merugikan keuangan negara senilai Rp6 Miliar.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, terhitung 13 Januari 2022, Bidang Pidana Khusus Kejati Banten, telah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp25.000.000.000 yang dimenangkan dalam lelang LPSE nya oleh PT AXI.
Kemudian, berdasarkan penyelidikan, ditemukan beberapa penyimpangan dalam kasus tersebut, sehingga merugikan keuangan Negara senilai Rp6 Miliar Rupiah.
Adapun modus yang dilakukan perusahaan Pemenang lelang dalam pelaksanaannya, yakni rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak, dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap/tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.
“Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp. 6.000.000.000. Namun, untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen,” ungkap Adhyaksa, Selasa (25/01/2022).
Ditambahkan Adhyaksa, Bahwa pada akhirnya penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang mengakibatkan kerugian negara.
“Sehingga pada hari ini Selasa tanggal 25 Januari 2022 terhadap penganganan perkara tersebut ditingkatkan dari Proses Penyelidikan ke Proses Penyidikan,” tegasnya.
Kasus tersebut, lanjut Adhyaksa. Diduga telah melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Alz/TLB )


















































