LAHAT | INTIP24 – Mediasi antara warga masyarakat Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera – Selatan bersama CV DS Pemata yang bergerak di bidang Galian C digelar di Kantor Desa Gunung Kembang, Jum’at (15/9/2023) pukul 09:00 WIB bahkan ditunggu hingga pukul 11:00 WIB.
Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Aria Pulun,SE Camat Merapi Timur, AKP H.Husin Ahmad,SH Kapolsek Merapi Area,Inf Agus Subakto Danramil Merapi Area,Edi Suparno Kades Gunung kembang, Neti Angraini Kasi Trantif Kecamatan Merapi Timur, Deni Hardiansyah Sekdes Desa Gunung Kembang, Darmansyah Ketua Lembaga Adat Desa Gunung Kembang, Babinsa Kantipmas, BPD Desa Gunung Kembang, Perangkat Desa Gunung Kembang, LPM, Lembaga Adat dan unsur Tripika lainnya, Insan Pers dan undangan lainnya.
Setelah diawali dengan pembukaan mediaai oleh Deni Hardiansyah, Sekdes Desa Gunung Kembang, dilanjutkan dengan penyampaian dari Camat Merapi Timur yang sekaligus memimpin mediasi tersebut.
Disampaikan Aria Pulun, SE Camat Merapi Timur “setelah kita tunggu jadwal pukul 9:00 WIB mediasi ke 2 ini di Kantor Desa Gunung Kembang sama seperti mediasi yang ke pertama di kantor Camat Merapi Timur. Seharusnya pihak perusahaan dan warga hadir disini, kami di sini Pemerintah Kecamatan, Camat sebagai penengah bukan pemutus kita tunggu sampai pukul 11:00 Wib masyarakat dan perusahaan tidak hadir, ” ujar Camat Aria Pulun.
“Masyarakat beralasan minta mediasi diadakan di Balai Desa sama saja di Kantor Desa, kita putuskan kita tunda jadwalkan ulang. Nanti Kades jadwalkan ulang untuk difasilitasi dan jangan terpancing.” ungkapnya.
“Kita Pemerintah Desa selaku orang tua dari masyarakat desa, kita hindari Provokasi permasalahan Galian C di Desa Gunung Kembang agar aman, tertib dan perusahaan bekerja aman,” jelaanya.
“Terkait permaalahan ini sangat teknis, kami tidak bisa memutuskan karena kita bukan pemutus, Dinas Instansi Terkait DLH untuk cek lapangan diduga masyarakat apabila ada kerusaksan lingkungan, PU, Sat Pol PP,” Jadi kita jadwalkan tunggu sampai 11:00 Wib apabila pihak Perusahaan dan masyarakat tidak hadir kita tutup Mediasi ke 2 hari ini untuk dijadwalkan ulang kembali,” Ujar Camat Merapi Timur Aria Pulun memimpin Mediasi
Sementara itu, disampaikan oleh Edi Suparno Kepala Desa Gunung Kembang dalam sambutannya di Kantor Desa Gunung Kembang, “Saya sebagai Kepala Desa, Pemerintah Desa Gunung Kembang tidak berhak untuk menutup Galian C. Yang bisa menutup Galian C tersebut Instansi terkait bukan suatu kebijakan dari kami Kades untuk mengambil kebijakan.” tandaanya.
“Tidak ada kebijakan kami untuk menutup Galian C, tundingan itu salah kami telah beberapa kali melakukan musyawarah 2 kali tidak benar pitnah kami tegaskan lagi, Kami akan mengambil sikap tegas membawa ke rana hukum bukan wewenang Kades nutup Galian C, jangan sampai Terpokasi ujaran kebencian yang bisa menutup Galian C Instansi terkait yang wajib menutup Galian C kami tegaskan sekali lagi,” pungkasnya.
“Adapun notulen rapat mediasi hari ini akan dibacakan oleh Deni Hardiansyah Sekdes Desa Gunung Berhubung warga masyarakat Desa Gunung Kembang dan Pihak Perusahaan CV DS Permata tidak hadir di Mediasi ke 2 di Kantor Desa Gunung Kembang setelah Mediasi pertama di kantor Camat Merapi Timur
“Telah dilaksanakan mediasi penambangan Galian C di kantor Kades Desa Gunung Kembang CV DS Permata di Aliran Sungai Desa Gunung Kembang Pada akhirnya mediasi disimpulkan sebagai berikut :
“Tidak hadir warga masyarakat Desa Gunung Kembang dan Perusahaan CV DS Permata Galian C rapat Mediasi hari ini yang di jadwalkan ulang pada waktu dan tempat belum bisa ditentukan,Pemdes akan mengajukan ke Bupati dan Dinas terkait DLH ,Untuk selanjutnya dipergunakan sebagai mana mestinya,” Ujar Deni Hardiansyah Sekdes Desa Gunung Kembang,
Diketahui Edi Suparno Kepala Desa Gunung Kembang, mengetahui Riswansyah ketua BPD tidak hadir, dan mengetahui Aria Pulun, SE Camat Merapi Timur, AKP H Husin Ahmad, SH Kapolsek Merapi Area,Inf Agus Subakto Danramil Merapi Area.
(Editor Yayuk Dwi Titik Sundari SPd, MM/Pers Bambang MD Tim)