Kejati Banten Tahan 1 Orang Tersangka Kasus Korupsi Komputer UNBK Th 2018

KOTA SERANG | INTIP24NEWS – Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial AP, terkait kasus korupsi pengadaan komputer UNBK, pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018, Rabu (16/2/2022).

Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AP.
Berdasarkan pantauan Media saat di lokasi.

Tepat pukul 17.45 sore, tampak AP keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Banten.

Dengan mengenakan rompi merah, dan tampak borgol terpasang dikedua tangannya.
Didampingi oleh petugas pengamanan, AP di bawa menuju mobil tahanan.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

“Dari hasil pemeriksaan, AP telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ivan kepada awak media.

Ivan menuturkan, bahwa AP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku KPA dan PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Sehingga, pada hari ini, sekira pukul 16.00 WIB, Kejaksaan Tinggi Banten kemudian menetapkan AP sebagai tersangka.

Hal itu, kata Ivan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Dijelaskannya, tersangka AP disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sehingga pada hari ini, terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari,” ujarnya.

Penahanan dilakukan terhitung sejak hari ini, tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan tanggal 07 Maret 2022 .
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah, berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Sedangkan alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” pungkasnya.

( Hbd/ TLB )

Pos terkait