Serang,Intip24News.com – Pihak keluarga AS, seorang guru TK berstatus PNS di Kota Serang, membantah pemberitaan sebelumnya yang menyebut AS diduga berstatus sebagai istri kedua. Bantahan dan klarifikasi tersebut disampaikan keluarga pada Minggu (07/06/2026).
Andi Handika, putra kandung AS, menegaskan bahwa ibunya merupakan istri sah secara hukum negara dan memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
“Ibu kami memiliki dokumen Akta Nikah sah dari negara yang mencatat status pernikahan Ayah dan Ibu kami sebagai perawan dan perjaka. Secara hukum administrasi negara, Ibu kami adalah istri sah tunggal,” ujar Andi kepada Media ini melalui percakapan Nomor Whatsapp nya.
Menurut Andi, saat pernikahan orang tuanya dilangsungkan puluhan tahun lalu, seluruh dokumen administrasi, termasuk berkas akad nikah dan buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), secara resmi mencatat status keduanya sebagai perawan dan perjaka.
“Artinya, secara administrasi negara, pernikahan tersebut sah sejak awal dan memiliki kekuatan hukum yang otentik. Masalah riwayat administrasi masa lalu Ayah kami merupakan persoalan pribadi yang tidak mengubah keabsahan dokumen negara yang telah diterbitkan,” jelasnya.
Andi juga menegaskan bahwa hubungan keluarga mereka dengan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya tetap berjalan baik dan harmonis.
“Hubungan kami dengan Ibu Erlina dan anak-anaknya selama ini baik, damai, dan tidak pernah ada persoalan apa pun,” tambahnya.
Pihak keluarga berharap klarifikasi tersebut dapat menjadi informasi pembanding agar pemberitaan tetap berimbang, objektif, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebelumnya, media ini memuat pemberitaan terkait dugaan status AS sebagai istri kedua yang disebut dapat berdampak pada status disiplin kepegawaiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).( Red- Rls )


















































