LUBUK LINGGAU | INTIP24NEWS.COM – Dugaan kegiatan Ilegal dan pengrusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Kelingi yang berada di Kelurahan Kayu Arah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan menuai sorotan banyak pihak.
Salah satunya dari Ketua IWO Indonesia Kabupaten Musi Rawas, Herliyansyah.ST yang akrab disapa Bang Herly. Herly memanggapi kegiatan ilegal yang sempat viral videonya di media sosial sebagai sosio kontrol dan dari aspek hukumnya.
Saat ditanya Tim Publikasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO.I) Kabupaten Musi Rawas mengenai persoalan tentang Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS) ia memberikan tanggapan ada dua sudut dugaan pelanggaran melawan Hukum, yaitu Hukum Perdata dan Pidana.
Menurutnya, Daerah Aliran Sungai Kelingi yang mesti dijaga kelestarian ekosistem sungai, jika dilaksanakan adanya kegiatan tanpa ada legalitas dalam arti tidak mengantongi izin (Ilegal) secara otomatis ini kuat mengarah pelanggaran tindak pidana.
“Mengacu pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. PP 38 tahun 2011 tentang Sungai mendefiniskan Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.” ujar Herly.
Ia menambahkan, “Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai. Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara.
(1) Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Menteri.” imbuh dia.
“Lalu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan menyebutkan kesengajaan dalam penguasahaan air dan sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan tanpa izin pemerintah, tidak ikut membantu usaha penyelematan tanah, air, sumber-sumber air serta bangunan pengairan dinyatakan sebagai tindak pidana kejahatan.” lanjut Herly.
Diketahui, dugaan penambangan Galian C Ilegal dan pengrusakan Daerah Aliran Sungai Kelingi Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Barat 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan banyak menuai sorotan.
Saat ditanya Tim Publikasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO.I) Kabupaten Musi Rawas mengenai persoalan tentang Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS) ia memberikan tanggapan ada dua sudut dugaan pelanggaran melawan Hukum, yaitu Hukum Perdata dan Pidana.
Kemudian dari prespektif Hukum Perdata. Masyarakat atau warga yang terdampak akibat dari aktivitas yang bertentangan atau merugikan warga ini, bisa menggugat terkait dampak kerugian yang ditimbulkan, misalnya ada tanah atau lahan warga mengalami kerusakan atau longsoran akibat pengerukan Daerah Aliran Sungai oleh Oknum lalu timbulnya penyakit terhadap masyarakat yang disebabkan akibat dari aktivitas tersebut.” tegas Herly saat di wawancarai Tim Publikasi IWO.I,sepulang dari menghadiri Pengukuhan DPD.OI. (Editor Dharmawan SE / Ujang A/Tim Media Lubuk Linggau )


















































