Kuasa Hukum Desak Pemkab Lahat Segera Selesaikan Praktek Mafia Tanah Desa Banjasari

INTIP24NEWS | LAHAT – Aksi pemberantasan mafia tanah yang digaungkan Presiden RI Joko Widodo perlu mendapat perhatian serius di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

Hal ini disampaikan oleh Mangatur Nainggolan selaku kuasa hukum Desa Banjarsari ketika dikonfimasi Awak Media dihalaman kantor Bupati Lahat baru-baru ini mengatakan kami selaku kuasa hukum warga Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Sumatera – Selatan.

Patut menduga bahwa Praktek Mafia tanah belum tersentuh hukum bahkan bila dilihat dari pengaduan sejak Februari 2020 diduga terjadi pembiaran karena lambannya penanganan pengaduan masyarakat yang haknya dirampas.

Pengaduan yang kami lakukan kepada Ombudsman RI, Kementerian ESDM, Gubernur Sumsel, Bupati Kabupaten Lahat hingga saat ini blm menemui titik terang.”ucapnya.
IMG-20210701-WA0033

Bacaan Lainnya

Menurut dia Pemkab Lahat menjanjikan akan ada team monitoring penyelesaian sengketa lahan hingga saat ini seperti macan ompong dan tidak berdaya menghadapi Pengusaha
Apakah oknum pemerintahan Lahat juga terlibat? katanya.

Masih katanya berdasarkan data yang kami terima modus mafia tanah dilakukan dengan cara menghilangkan Desa Banjarsari dengan menyebutkan Desa Banjarsari merupakan wilayah desa Muara Lawai Surat Penguasaan Pisik (SPORADIK) diterbitkan di Desa Muara Lawai dan sebagian besar ditandatangani oleh mantan Kepala Desa(Kades) Muara Lawai pada tahun 2011 lalu dengan membuat tahun mundur seolah-olah terjadi 2007 nama yang bertandatangan dalam SPORADIK diduga tidak diketahui yang bersangkutan (fiktif) aksi ini juga diduga melibatkan Sek Cam Merapi Timur.” tuturnya.

Dengan kejadian ini menurut kami sudah terang benderang aksi Mafia tanah ini terjadi dan mudah diberantas tapi kenapa blm tersentuh hukum?

Lahan masyarakat ini setelah “dirampas ” oleh mafia tanah langsung dilakukan land clearing, untuk menghilangkan jejak dan batas tanah namun mereka lupa bahwa arsip dan dokumen yang menunjukkan tanah dimaksud milik warga Banjarsari masih tersimpan rapih dan Kades Banjar Sari sangat mendukung perjuangan team kuasa hukum warga.

Upaya yang kami lakukan untuk mendapatkan hak warga, justru masyarakat Bajarsari dibenturkan dengan masyarakat desa Muara Lawai yang diduga didanai oknum yg sudah mengambil untung atas praktek mafia tanah.

Bahwa demi tegaknya hukum kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lahat, Polres Lahat dan jajarannya segera melakukan penyelidikan dan melakukan tuntutan hukum pada pelaku praktek mafia tanah.”ujar Mangatur Nainggolan selaku kuasa hukum.

Terpisah ketika dikonfirmasi kepala Desa Banjar Sari Ropei serta ketua BPD Desa Banjar Sari Erwin dan sekaligus ketua Team mengatakan semua permasalahan telah kami serahkan kepada Kuasa Hukum Mangatur Nainggolan saat disambangi di halaman kantor Bupati Lahat belum lama ini usai mengelar rapat pertemuan dengan Pemkab Lahat. (Dharmawan SE)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *