LQ Indonesia: Praperadilan Langkah Efektif Hilangkan Status Tersangka

Pers Release: LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta Barat, 3 Desember 2021

INTIP24NEWS | JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm menyoroti maraknya oknum kepolisian yang diduga mengkriminalisasi masyarakat melalui proses hukum. Menurutnya hal itu sangat merugikan pencari keadilan dan dapat dikatakan mengkhianati mandat sebagaimana yang tercantum dalam UU Kepolisian.

Sugi selaku Kabid Humas dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan tips dan informasi menghadapi trik oknum penyidik.
“Jadi resep mereka adalah jadikan Tersangka jika perlu ditahan dulu, nantikan pembuktian di pengadilan. Biasanya korban atau target mereka ketika dijadikan tersangka dan ditahan akan ketakutan dan menyerah bahkan sering kali mengikuti skema pemerasan para oknum.” ungkap Sugi dalam pers rilisnya.

“Oknum penyidik tidak bergerak sendiri biasanya ada yang beking, baik perusahaan maupun oknum cepu (informan) yang bertindak sebagai pelapor. Kewenangan Kepolisian dijadikan alat oleh oknum untuk melakukan kesewenangan.” ucapnya.

Bacaan Lainnya

“LQ Indonesia Lawfirm dihubungi oleh Korban Kriminalisasi di hotline LQ Jakarta Barat 0817-9999-489, lalu menjelaskan duduk perkara di mana korban sudah 3x diperas melalui Laporan Polisi oleh Oknum Polres Kota Tangerang dan sudah 2x damai dengan membayarkan sejumlah uang kepada pelapor, kali ketiga diperas oleh oknum Pelapor dan oknum Polisi yang sama, korban gerah dan meminta perlindungan LQ Indonesia Lawfirm di mana barang milik Korban sudah disita Polisi bernilai ratusan juta.” beber Sugi.

IMG-20211202-WA0094

“Anehnya, Kepolisian ketika menyita dan menggeledah masih dalam status penyelidikan. Ketika oknum Penyidik Polres Kota Tangerang tahu bahwa Korban kali ini tidak berniat memenuhi permintaan para oknum. Oknum penyidik langsung menetapkan kedua korban, TS dan M menjadi Tersangka.” imbuh Sugi.

Advokat Alfan Sari, SH, MH, MM dari LQ Indonesia Lawfirm menerangkan “ketika kami telusuri ternyata SPDP yang dinyatakan ada tanggal 8 April 2021 belum pernah diterima oleh klien kami selaku Terlapor. Ketika rekan saya, Advokat Hamdani, SH, MH mendatangi Kejari Tangerang Kabupaten, diketahui bahwa kejari tidak pernah menerima SPDP tersebut. Padahal menurut pasal 109 ayat (1) KUHAP dan diperkuat oleh Putusan MK NO 130/PUU-XIII/2015 bahwa SPDP WAJIB diberikan oleh penyidik dalam waktu 7 hari ke pelapor, Jaksa dan Terlapor. Ini syarat mutlak, sesuai hukum Formiil dan tidak boleh tidak dilakukan oleh pihak penyidik. Atas informasi yang kami dapatkan ini, LQ akan segera mengajukan Permohonan Praperadilan di PN Tangerang.” kata Alfan Sari.

Sugi menambahkan bahwa modus tidak mengirimkan SPDP sering dilakukan ketika oknum penyidik menganggap korban bisa di 86 (kondisikan untuk damai/kasih uang damai) sehingga dengan SPDP belum dikirim ke Kejaksaan, tidak ada kewajiban pihak penyidik ke kejaksaan ketika menghentikan perkara tersebut. Karena bisa dianggap masih dalam penyelidikan sehingga SP2LID (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) tidak perlu pemberitahuan ke kejaksaan.

“Kasihan suami istri pengusaha retail sudah dijadikan korban pemerasan terselubung oknum selama 2 tahun dan membayar untuk damai dan SP3 sudah 2x sebelumnya. Kami selaku Aparat Penegak Hukum menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban oknum Aparat Penegak hukum segera melapor ke LQ Indonesia Lawfirm. Jangan diam dan mau menjadi korban pemerasan dan kolusi, oknum harus dilawan dan dihentikan.” tutup Sugi.





Pos terkait