Rencana Strategis (Renstra) 25 Tahun Polri, yang tahun mendatang tepatnya tahun 2025 ini, merupakan tahun terakhir Renstra Polri. Pasca Renstra 25 tahun itu nantinya Polri harus menjunjung tinggi kode etik Polri dalam setiap pelaksanaan tugas, baik itu etika kepribadian, etika kelembagaan, etika kenegaraan, maupun etika hubungan dengan masyarakat, yang dilandasi nilai-nilai Pancasila.
Demikian disampaikan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2013 lalu di Mako Brimob Kelapa Dua.
Kini di tahun 2024 kita tidak bisa menutup mata ketika dihadapkan pada masalah korupsi dan para koruptornya, manakala melakukan aksi korupsinya menggunakan berbagai macam modus dan persekong-kolan serta melibatkan jaringan dengan perencanaan yang matang sistimatis dan terukur.
Lebih dari itu upaya mereka, pelaku tindak korupsi ini, sedapat mungkin bisa mengelabui para penegak hukum.
Untuk persoalan korupsi yang melilit Indonesia ini, DR Kwik Kian Gie sudah mengingatkan puluhan tahun silam, bahwa korupsi sudah menjadi isu yang serius dan menggelisahkan.
Bahkan Budayawan Muhctar Lubis menyatakan bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi budaya.
Dan hari ini, dapat dirasakan ternyata kehadiran KPK belum cukup, masih diperlukan lagi institusi dan lembaga seperti KPK dengan bobot dan kwalitas yang sama.
Untuk itu, menjadi perlu ditelisik kembali wacana Detasemen Anti Korupsi yang sempat menjadi perbincangan nasional manakala Komjen Sutarman menjalani test kelayakan di komisi III DPR RI untuk menjadi Kapolri.
Konjen Sutarman dengan lantang mengatakan Detasemen Khusus Antikorupsi tak akan berbenturan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ide soal Densus Antikorupsi ini dianggap akan menguatkan upaya pemberantasan korupsi. ‘’justru kita harus saling menguatkan. Kalou Polri-nya kuat, KPK bisa fokus di pencegahan,’’ujarnya.
Sutarman juga membantah keberadaan Densus Antikorupsi akan mengerdilkan peran KPK. Menurutnya, Polri hanya ingin memberantas kasus korupsi dari hulu.
Densus Anti korupsi ini pun dianggap Sutarman belum akan terealisasi dalam waktu dekat. ‘’karena yang terkait kelembagaan, tidak hanya institusi Polri sendiri tetapi juga terkait dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara’’.
Detasemen Anti Korupsi pada jajaran Polri dimaksudkan sebagai alat pemburu para koruptor.
Untuk maksud tersebut, dicari seorang jendral polisi secara akademik berlatar belakang pendidikan hukum. syukur bila telah menyesaikan magister hokum. Selain itu jujur, berani dan punya kapasitas untuk memimpin Densus Anti Korupsi.
KH Ir Ronggosutrisno Ta’in