Sistem Kesehatan dan Prosedur Penanganan Medis yang Minim Transparansi di Kabupaten Bekasi

Pagi itu, hari Selasa (5/5/2026) setelah sehari sebelumnya periksa cek laboratorium darah di Puskesmas Desa Sukaraya dengan hasil HB 8,7 dan pihak puskesmas menyarankan untuk segera ke rumah sakit agar mendapat penanganan medis lebih lanjut.

Namun pihak Puskesmas pada Senin (4/5/2026) itu tidak dapat memberikan surat rujukan dengan alasan BPJS korban belum aktif. Korban bingung hendak ke rumah sakit mana karena harus memilih sendiri.

Di saat kebingungan seketika sekira pukul 08.00 WIB pagi datang ke rumah korban 2 orang petugas medis dari puskesmas untuk meneriksa kembali kondisi korban.

Kemudian dengan saran yang sama, kedua petugas medis menyarankan untuk segera ke rumah sakit tanpa memberi obat apa pun. Kali ini pihak puskesmas memberi pengantar ke rumah sakit dengan fasilitas Jamkesda yang tentu butuh proses lebih panjang.

Bacaan Lainnya

Sementara kondisi terus menurun waktu demi waktu jam demi jam hingga sekira pukul 10.30 WIB kondisi korban drop dan mulai muntah-muntah disertai fertigo akibat HB yang terus turun.

Dipanggilnya lah RT setempat untuk mengantar ke salah satu rumah sakit terdekat dari tumah korban di Sukamantri. Dengan diantar mobil seorang kerabat dicobalah ke RS CENKA Warung Satu karena jaraknya relatif lebih dekat dari rumah korban.

Namun di luar dugaan pihak RS CENKA menolak dengan alasan tidak ada stock darah. Penolakan disampaikan tanpa memeriksa kondisi korban.

“Kenapa saya ditolak?” tanya korban dengan suara lirih karena kondisi yang makin melemah.

“Di sini tidak ada bank darah, bapak butuh banyak transfusi darah,” jawab petugas media RS CENKA dalam posisi diam duduk di kursinya tanpa sedikitpun ada tindakan terhadap korban.

Akhirnya, RT yang sejak dari rumah terus mengawal membawa korban ke RSUD dengan ambulance puskesmas desa.

Tiba di IGD RSUD korban langsung ditangani dan langsung diberi tindakan infus dan suntik. Kemudian setelah sekitar 1 jam di IGD, korban dipindahkan ke kamar perawatan. Tercatat saat ditangani IGD RSUD HB 5,5 dan segera dilakukan persiapan tindakan transfusi darah.

Sementara itu, pihak RSUD memberi waktu 3 hari untuk mengurus jaminan pembiayaan kepada pihak keluarga korban.

Biaya RSUD akhirnya dicover dengan BPJS Mandiri setelah mengurus di kantor BPJS Cikarang dengan membayar tunggakan kepersertaan BPJS Mandiri selama 6 (enam) bulan sejak September 2025.

Tanpa berpikir panjang pihak keluarga korban membayar Rp654.000,- yang mana sama sekali korban tidak mengerti karena tidak merasa mendaftar BPJS Mandiri sebelumnya.

Dalam penanganan pihak RSUD dilakukan tindakan antara lain transfusi darah 4 kantong selama 4 hari berturut-turut, pemeriksaan standar sebelum dilakukan tindakan operasi hingga tindakan operasi Hermorhoid pada Selasa (12/5/2026).

Dengan total 10 (sepuluh) hari menjalani perawatan antara tanggal 5 hingga14 Mei 2026, total biaya yang ditanggung oleh BPJS Mandiri sebesar Rp15.400.000,-

Korban lalu diperbolehkan pulang pada Kamis (14/5/2026) dan melanjutkan perawatan di rumah.

Berikut kronologi peristiwa yang saling berkaitan satu sama lain.

Berita 2
Bekasi Darurat Kemanusiaan, Saat Nyawa Warga Tergadai Birokrasi BPJS yang “Lumpuh”

Berita 1
Diduga Ada Praktik Percaloan, Kinerja PSM Desa Sukaraya Tebang Pilih Salurkan Dana BLT





Pos terkait