OPDKB se-Banten Teken PKS Pengendalian Penduduk dan KB Tahun 2026

Kota Serang, Intip24News.com— Organisasi Perangkat Daerah Keluarga Berencana (OPDKB) kabupaten/kota se-Provinsi Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2026. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam rangkaian Konsolidasi Mitra Kerja di Pendopo Gubernur Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (04/03/2026).

PKS ditandatangani antara Perwakilan BKKBN Provinsi Banten dengan masing-masing OPDKB kabupaten/kota. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi pelaksanaan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerah. Dalam dokumen perjanjian disebutkan, kerja sama tersebut bertujuan mendukung terselenggaranya program pengendalian penduduk dan keluarga berencana di kabupaten/kota pada 2026 guna mencapai target kinerja provinsi.

Hal ini sejalan dengan pembagian urusan konkuren wajib nonpelayanan dasar antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ruang lingkup PKS meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga monitoring dan evaluasi program. Adapun mekanisme teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang menjadi satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian tersebut.

Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Yuda Ganda Putra, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS menjadi dasar penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memastikan target program kependudukan dan keluarga berencana tercapai secara terukur.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, dengan penekanan utama pada penguatan sistem pendataan sebagai fondasi keberhasilan program,” ujar Yuda.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut BKKBN Provinsi Banten berkewajiban menyampaikan indikator dan sasaran kinerja kabupaten/kota, memberikan bimbingan teknis, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap capaian program di daerah.

Sementara itu, OPDKB kabupaten/kota berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, mengoptimalkan dukungan sumber daya daerah, serta melaporkan capaian kinerja sesuai mekanisme sistem pelaporan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan pentingnya integrasi dan akurasi data dalam mendukung efektivitas pelaksanaan program di tingkat daerah.

“Keberhasilan program di daerah sangat ditentukan oleh data yang akurat, terintegrasi, dan dapat diakses seluruh pemangku kepentingan,” kata Deden.

Ia menambahkan, kesepakatan dalam PKS tersebut diharapkan menjadi pedoman operasional bersama hingga 31 Desember 2026 sesuai jangka waktu perjanjian. Dengan demikian, pelaksanaan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Provinsi Banten dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Melalui penandatanganan PKS ini, Pemerintah Provinsi Banten bersama pemerintah kabupaten/kota diharapkan semakin solid dalam menjalankan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah Tahun 2026.

( Red-Rls )

Pos terkait