Penangkapan Ketum PPWI oleh Polres Lampung Timur, Ketum Pers Forwabi Angakat Bicara

INTIP24NEWS | JAKARTA – Ketua Forum Wartawan Bersatu Indonesia (Forwabi)
Arif hidayat SH, memberikan tanggapan atas penangkapan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke oleh Kepolisian Resort Lampung Timur yang mengatakan agar pihak Polri tidak bertindak berdasarkan tekanan pihak tertentu, melaikan berdasarkan aturan hukum.

Penangkapan terjadi atas tuduhan porobohan karangan bunga/papan bunga yang berada di depan Mako Polres Lampung Timur Wilson didampingi rekan rekannya. Tak lama kemudiàn papan bunga kembali ditegakan oleh anggota kepolisian. Menurut Arif Hidayat tidak ada pengerusakan, karena pasal perusakan unsur/benda tidak dapat dipakai kembali. Ini jelas tidak ada kerusakan,” terangnya.

“Dalam hal pembicaraan dengan nada keras, itu belum ada hukum yang jelas. Pada pasal 1 KUH Pidana menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya. Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui dengan tidak adanya unsur pidananya, maka telah terjadi pelanggaran hukum secara formil oleh oknum polisi tersebut dan bisa dikenakan sangsi etik. Terlepas dari adanya dugaan perbuatan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain lalu ditangkap dan ditahan.” imbuhnya.

Arif melanjutkan, “maka kantor polisi seharusnya independent dan bertindak berdasarkan hukum, dan bukan didasarkan pihak tertentu, sangatlah jauh tindakan terhadap wilsom Lalengke ini, dari polri prestasi. Apalagi motif awal Wilson Lalangke menđatangi Polres Lampung Timur hanya untuk meminta keterangan kenapa anggotanya di tahan?”

Bacaan Lainnya

Seharusnya, dari pihak kepolisian menerima dan memberikan penjelasan atas penangkapan anggota PPWI, bukannya malah berdebat adu argumen. Hal ini sangat disayangkan terjadi. Sangatlah tidak elok atas kejadian tersebut dan kurang profesional.” Jelas ketum forwabi Arif Hidayat SH,

Drinya menghimbau, “marilah kita duduk bersama agar permasalahan ini beres dan saudara wilsom Lalengke dibebaskan sesuai aturan yang berlaku, demi keadilan hukum setelah kewenangan kepolisian untuk menangkap habis 1 x 24 jam. Karena syarat penahanan tidak terpenuhi dalam kejadian ini. Agar jangan jadi preseden buruk bagi kewenangan Polri. Ingat, damai itu índah, marilah kita bersama untuk persatuan kesatuan bangsa ini berdasarkan pancasila,” himbau Arif Hidayat, SH selaku Ketum Pers Forwabi Indonesia.





Pos terkait