PRABUMULIH, Intip24news.com || Sudah memasuki hampir pertengahan tahun, sejauh ini publikasi di lingkungan DPRD Prabumulih tidak juga kian berjalan. Padahal, MoU antara media online di Kota Nanas ini telah berjalan lama selesai.
Anehnya, anggaran publikasi ini belum berjalan hanya pada media online saja. Sedangkan, media konvensional telah berjalan.
Maka dari itu, Senin, 27 Mei 2024, para awak media online di Ketuai PWI Prabumulih, Mulwadi menggeruduk Kantor DPRD Prabumulih guna mempertanyaan anggaran publikasi bagi media online, tidak kunjung berjalan alias jalan di tempat.
“Kita menyesalkan, sejauh ini anggaran publikasi buat media online belum juga belum juga berjalan. Media online ini, hampir setiap tahun selalu dianak tirikan di DPRD Prabumulih. Berbeda media konvensional, selalu menjadi anak emas,” aku Kemong, sapaan akrabnya.
Pada kesempatan itu, ia bersama rekan-rekan telah menemui Bagian Sidang namun tidak ada solusi hingga Pimpinan DPRD Prabumulih berjanji akan memberikan solusi.
“Alasannya, karena adanya temuan BPK. Sekarang ini, media online di wajibkan 15 berita baru bisa mendapatkan advertorial. Ada rekan media online telah memenuhi syarat tersebut, nyatanya belum juga mendapatkannya. Belakangan, menunggu perubahan RKA. Media online ini, kebanyakan wartawan menjalankanya lokal. Dan, selalu menjadi penonton di tanah sendiri,” bebernya.
Sementara itu, media konvensional selalu menjadi raja di tanah orang. Maka dari itu, ia bersama rekan-rekan media online berharap keadilan. “Setahun bisa mendapatkan 4-5 kali publikasi, sedangkan media online hanya 1 kali. Hal itu jelas ketimpangan, maka dari itu karena tidak adil kita meminta agar anggaran publikasi di DPRD Prabumulih dihapuskan saja. Biar ke depan, tidak ada lagi ketimpangan,” bebernya.
Bukan hanya itu saja, menurutnya DPRD Prabumulih melalui Bagian Sidang memberikan kemudahan-kemudahan bagi media konvensional. Berbeda, media online, syaratnya banyak dan termasuk 15 berita jika mau mendapatkan advertorial hanya 1.
“Sekarang ini, banyak media konvensional tidak lagi terbit. Hanya terbit ketika ada advertorial saja, padahal aturannya kalau harian yah harus terbit tiap hari. Masa, hanya ketika advertorial saja. Ketika ditanya ke Bagian Sidang tidak bisa menjawab hal itu,” tukasnya.
Pimpinan DPRD Prabumulih, Sutarno SE MIKom bersama H Ahmad Palo SH kepada awak media berjanji memberikan solusi atas keluhan para awak media online telah menghadapnya. “Terima kasih telah menyampaikan keluhan kepada kita, nanti masalahnya kita kordinasikan bersama Bu Sekwan dan juga Bagian Sidang agar tidak terus berlanjut,” pungkasnya.