INTIP24NEWS | JAKARTA – Kepala Negara Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan turun tangan dalam penanganan kasus dugaan investasi bodong yang ditangani Polda Metro Jaya, yang dinilai tak jelas perkembangannya dan terjadi dugaan pratik-pratik pemerasan.
Hal itu disampaikan LQ Indonesia Law Firm, selaku kuasa hukum sejumlah korban dugaan investasi bodong yang ditangani Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengaku heran kasus Investasi Bodong di Fismondev unit 4 mandek, “ternyata setelah saya tanyakan penyidik alasannya adalah belum adanya koordinasi lanjutan dengan kanit baru.” Ujarnya.
Dalam Pers Rilisnya Alvin Lim membeberkan 3 Laporan Polisi mandek, LP OSO Sekuritas # 3161/VI /YAN 2.5 / 2020 / SPKT PMJ tanggal 4 Juni 2020, LP Kresna Sekuritas # 4834 / VIII / YAN2.5 /2020 / SPKT PMJ Tanggal 14 Agustus 2020 dan LP Narada # 5847/ IX / YAN2.5/2020 / SPKT PMJ Tanggal 14 September 2020 tidak berjalan alias mandek.
Dengan mandeknya kasus-kasus di Unit 4 Fismondev maka LQ mengharapkan agar kepolisian tegas dan memeriksa Kanit 4, apakah benar meminta uang koordinasi dan kenapa 3 Laporan Polisi Investasi Bodong (OSO Sekuritas, Narada dan Kresna Sekuritas) dibiarkan mandek oleh unit 4 Fismondev? Juga kejadian adanya oknum meminta gratifikasi di unit 4 dan 5 maka sudah selayaknya Kasubdit Fismondev juga diperiksa oleh Paminal.
“Karena bukti jelas, kasus Investasi bodong di unit 3, 4 dan 5 mandek semua, ada apakah? Sebagai Kasubdit sudah seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan anak buahnya yang bahkan berani meminta uang mengatasnamakan Kasubdit dan Direktur. Apakah mungkin berani penyidik pangkat rendah meminta tanpa disuruh Atasannya, sangat tidak masuk logika? Apalagi ini terjadi bukan hanya di 1 unit saja.” Imbuhnya.
Sementara, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi, menjelaskan jika koordinasi yang dimaksud bukan dalam arti sesungguhnya. Tapi praktik dugaan pemberian gratifikasi, yang harus dilakukan pihak berperkara, agar kasus tersebut prosesnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Bahkan, ada ‘filosofi menarik’ yang menurut Sugi dipraktikkan oknum penyidik Kepolisian nakal.
“Oknum perwira ini makin jelas dan berani dalam meminta ‘koordinasi’. Istilahnya ‘lu mau laporan polisi jadi perdata yah kasih data saja ke kita, tapi kalo mau jadi pidana yah lu kasih dana’,” beber Sugi.
Sugi kembali menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti yang lengkap atas praktik penyimpangan dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, khususnya Subdit Fismondev tersebut.
Sumber:
Pers Rilis LQ Indonesia Lawfirm 17 September 2021




















































