Politikus PDIP Kecam Putusan MK: Bagian dari Skenario Melanggengkan Kekuasaan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.

Gugatan uji materi yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menanggapi hal itu, politikus PDIP Masinton Pasaribu curiga putusan MK tak murni berdiri sendiri.

Putusan tersebut membuat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa berusia di bawah 40 tahun, selama memiliki pengalaman menjadi kepala daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, skenario tersebut dimulai dari munculnya isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kemudian, berlanjut ke wacana amandemen konstitusi untuk perpanjangan masa jabatan presiden.

Terakhir, kata Masinton, menggunakan MK untuk melanggengkan hal tersebut. Terbukti dari putusan lembaga tersebut terhadap gugatan yang serupa, tetapi tak konsisten dalam kesimpulannya. Dia pun mengutip pernyataan salah satu hakim MK, terkait keputusan yang dibuat jauh dari batas penalaran yang wajar

“Bahkan hakim-hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion, seperti Saldi Isra, yang juga wakil ketua MK, mengaku bingung soal adanya penentuan perubahan keputusan MK dengan cepat,” ujar Masinton..

Seperti diberitakan, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar.

Pos terkait