Politikus PDIP Kecam Putusan MK: Bagian dari Skenario Melanggengkan Kekuasaan

Dikutip dari republika.co.id, putusan MK yang dibacakan adik ipar Presiden Jokowi tersebut dicurigai membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Hal itu lantaran, meski Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi belum cukup umur, namun memenuhi syarat menjabat kepala daerah.

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menyayangkan putusan MK yang memutuskan mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membuat capres dan cawapres bisa berusia di bawah 40 tahun, selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Juru Bicara TPN GP, Tama S Langkun menilai, MK justru memberikan ketidakpastian terhadap proses Pemilu 2024. Pasalnya, putusan tersebut tentu akan mengganggu proses tahapan kontestasi yang sudah berjalan.

“Catatan pertama tadi fungsi MK sebagai negative legislator yang kemudian itu tidak sejalan justru malah membuat norma yang baru. Tentu saja itu akan berdampak langsung pada proses pemilu,” ujar Tama di Media Center TPN GP, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Bacaan Lainnya

Tahapan Pemilu 2024 akan terganggu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali merevisi Peraturan KPU (PKPU). Khususnya, terkait pengaturan pendaftaran capres dan cawapres yang dimulai pada 19 Oktober2023.

“Tentu saja kita menghargai putusan MK yang final, dia sudah final, tidak ada upaya hukum lagi. Kita tidak punya pilihan selain menghargai itu, tapi kemudian secara teknis tentu akan menimbulkan dampak dan lain-lain,” ujar Tama..

Eks pengurus Indonesia Corruption Watch (ICW) itu pun heran dengan keputusan MK yang membuat penyelenggara pemilu harus dibebani masalah baru akibat keputusan baru tersebut. “Maka dari itu tentu kita memberikan beban kepada KPU dan Bawaslu,” ucap Tama.

Pos terkait