JAKARTA | INTIP24 News – Dianggap sukses menyeleggarakan pemilihan umum 2024, Presiden Joko Widodo menaikan insentif seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penambahan 50%.
Jokowi memuji kinerja KPU menggelar lima pemilihan sekaligus dengan total suara 164,2 juta.
Meski sudah menjalankan tugas berat, KPU akan kembali dihadapkan dengan tugas lainnya, yaitu Pilkada Serentak 2024 dengan total pemilih sekitar 200 juta orang.
“Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin,” kata Jokowi pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Selasa (20/8).
Dia melanjutkan, “Setelah saya kemarin, waduh, ini sejak 2014. Dan formula kenaikannya sederhana. Hitung, hitung, hitung, hitung, kemudian ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen.”
Jokowi memberi sejumlah catatan untuk KPU menyiapkan Pilkada Serentak 2024. Dia meminta KPU memerhatikan data pemilih agar tidak terjadi kegandaan atau ketidakakuratan.
Dia juga berpesan agar penyaluran dan penyimpanan logistik pemilu diperhatikan dengan baik. Selain itu, ia juga menekankan keamanan dan kesehatan para petugas pemilu selama pilkada berjalan.
Dia juga menyinggung soal potensi kesalahan penghitungan suara karena faktor manusia ataupun sistem informasi dan teknologi. Jokowi ingin pilkada berjalan dengan akuntabilitas di setiap prosesnya.
“KPU adalah pengawal utama kualitas demokrasi elektoral. Jadi, tolong laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, dengan penuh dedikasi, dengan seluruh kehormatan dan integritas,” ujar Jokowi dikutip Antara.
Sebagaiman diberitakan, Indonesia menggelar dua pemilihan serentak dalam satu tahun kalender untuk pertama kalinya. Pemilu Serentak 2024 digelar 14 Februari, sedangkan Pilkada Serentak 2024 digelar 27 November.
Pemilu serentak mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, Pilkada Serentak 2024 akan mencakup 508 pemilihan tingkat kabupaten/kota dan 37 pemilihan tingkat provinsi.