JAKARTA I INTIP24 News — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kabar penunjukan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Rabu (22/7/2026).
Pengangkatan Kuntadi.sebagai Jampidsus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres), berdasarkan usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil penilaian akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” tutur Prasetyo.
Ia menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti Keppres tersebut secara administratif sebelum disampaikan kepada Kejagung.
“Kemudian hari ini rencananya akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan daripada Keppres tersebut akan kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung,” jelas dia.
Selain Kuntadi yang ditunjuk sebagai Jampidsus, Keppres tersebut juga memuat sejumlah rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung. Sementara Leonard Eben Ezer Simanjuntak dipercaya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Selain itu, Harli Siregar diangkat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, sedangkan Patris Yusrian Jaya dipercaya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).














































