Menurut hakim, gratifikasi dari Permai Group dan Nazaruddin digunakan Anas untuk keperluan kongres Partai Demokrat dan mempermulus pencalonannya sebagai ketua umum. Belakangan, penggunaan uang untuk pencalonan ini dinyatakan tak terbukti oleh majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali.
Di pengadilan tipikor, Anas divonis delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan menerima keringanan hukuman menjadi tujuh tahun penjara dan tetap dikenakan denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan.
Ia lalu mengajukan kasasi pada 2015, tetapi saat itu kasasinya ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Artidjo Alkostar. Hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1,4 tahun kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar kepada negara.
Dari berbagai sumber















































