SERANG | INTIP24NEWS.CKM – Puluhan massa Solidaritas Merah Putih (Solmet) Indonesia Wilayah Banten melaporkan dugaan kerugian keuangan negara di dua OPD Pemprov Banten. Laporan didasari atas kejanggalan penggunaan anggaran tahun 2022
Joni Agus Mahmudi, Kordinator aksi tersebut mengungkapkan bahwa serapan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Banten penuh kejanggalan karena situasi dan kondisi saat itu dalam suasana Pandemic COVID-19
“Pada tahun 2022, sekolah Cahaya Madani Banten Boarding School (CMBBS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mendapat alokasi anggaran senilai Rp6.278.835.000,- yang kemudian anggaran tersebut terserap sebesar Rp4.829.328.025,- atau mencapai 76,91%.” Kata Joni di depan halaman Kejati Banten, Kawasan Palima Kota Serang Banten, Selasa (28/02/ 2023).
“Yang jadi persoalan serapan anggaran sebesar itu penuh kejanggalan karena situasi dan kondisi saat itu dalam suasana Pandemic COVID-19, tentu serapan anggaran yang cukup besar tersebut menjadi pertanyaan masyarakat,” sebut Joni.
“Kegiatan makan minum di sekolah CMBBS senilai Rp6,27 Milyar yang kemudian terserap sebesar Rp4,8 Milyar penuh kejanggalan, karena kondisi saat itu dalam suasana pandemic COVID-19, bagaimana anggaran sebesar itu bisa terserap?” Tanya Joni.
Selain masalah di OPD Dinas Pendudikan dan Kebudayaan, Solmet juga mempermasalahkan proyek pemeliharaan jalan Baros- Petir, dengan nilai kontrak Rp2.036.422.000,-.
Menurut Kajian tim Solmet, pelaksanaan pekerjaan Jalan sepanjang 2,2 Km dan lebar 3 meter tersebut dinilai gagal kontruksi, karena kondisi pekerjaan fisik jalan tersebut terlihat sangat rendah.
“Hal ini jelas merupakan kelalaian dari pihak pelaksana, konsultan dan pengawas d ibawah Dinas PUPR Banten. Jika kwalitas jalan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka diyakini bisa menyebabkan kerugian keuanga Negara,” jelas Joni.
“Oleh karena itu melalui aksi hari ini kamu juga menyerahkan laporan dugaan kerugian keuangan negara di dua kegiatan tersebut , yaitu kegiatan makan minum di CMBBS pada Dinas Pendidikan dan pekerjaan pemeliharaan jalan Baros – Petir di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat.
Dan kami meminta agar Kejaksaan tinggi Banten segera mengusut tuntas kedua kasus ini.,” tegas Joni.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Banten, Ivan Siahaan saat menerima berkas laporan, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang diberikan oleh DPW Solmet Indonesia Banten.
” Kami dari kejaksaan Tinggi Banten akan mempelajari terlebih dahulu laporan hari ini.
Nanti hasilnya, kami akan terus berkoordinasi.” kata Ivan Siahaan
( WS/ TLB )













































