Revisi UU Desa Disahkan setelah Pemilu 2024, Ketua MPR: Tinggal Ketok Palu

Bamsoet menegaskan bahwa revisi UU Desa harus bermuara pada peningkatan pembangunan desa yang berdampak pada stimulan bagi perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pembangunan desa, menurut dia, memiliki peran sentral dalam dua aspek penting, yaitu upaya pengentasan masyarakat dari kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah serta antara desa dan kota.

Insentif fiskal yang dihadirkan melalui program dana desa, lanjut Bamsoet, harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin agar tepat sasaran sehingga dapat menjadi stimulus pembangunan desa.

“Pembangunan desa harus mampu menghidupkan daya saing. Harus ada upaya sungguh-sungguh untuk memajukan desa sehingga menarik minat generasi muda untuk tinggal di desa dan membangun desa,” katanya. (ant)

Bacaan Lainnya




Pos terkait