Sempat DPO, Mardani Maming Hari Ini Serahkan Diri ke KPK

JAKARTA – Politikus PDIP dan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming menyerahkan diri ke KPK hari ini (28/7/2022).

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama itu merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan memberikan kesempatan kepada Maming untuk membela diri.

“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Bacaan Lainnya

KPK, dikatakan Ali, akan menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.

Lembaga antirasuah itu pun menghargai kedatangan Maming. Ali mengharapkan para buronan lain dapat bersikap seperti Maming, yakni menyerahkan diri.

“Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” kata Ali.

Mardani menyerahkan diri ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Dia tiba didampingi pengacaranya, Deny Indrayana.

Mardani sempat heran dirinya ditetapkan sebagai DPO oleh KPK.

“Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28,” ucapnya.

Pos terkait