JAKARTA | INTIP24 News – Partai Golongan Karya memneri sinyal membatalkan mengusung Airin Rachmi Diany di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024.
Pasalnya sepuluh partai politik telah tergabung dalam Koalisi Banten Maju (KBM) di Pilkada Banten 2024, yakni Partai Gerindra, PKS, Demokrat, NasDem, PKB, PAN, PPP, PSI, Garuda dan Prima.
Koalisi ini mengusung kader Herinda Andra Soni berpasangan dengan Dimyati Natakusuma.
Airin merupakan kader Golkar sekaligus Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) semula ditunjuk Airlangga Hartarto untuk maju Pilgub Banten.
“Banten kami sudah bulat kepada Ibu Airin,” ujar Airlangga pada 8 April 2024.
Menurut pengamat politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ahmad Sururi, di Serang, Senin, mengatakan bahwa Pilkada Banten 2024 berpotensi hanya diikuti calon tunggal melawan kotak kosong.
“Dampaknya Pilkada Banten berpotensi hanya diikuti oleh satu paslon. Ini saya sebut dampak domino,” kata Ahmad Sururi dikutip Tempo.
Menurutnya, potensi PKB bergabung dengan KBM di Pilgub Banten memang menguat. Situasi saat pasca mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Golkar, maka sulit mengharapkan Golkar untuk mengajukan nama Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 2024.
“Artinya Golkar dipaksa untuk bergabung dengan KBM dan otomatis tidak berkoalisi dengan PDIP di Pilgub Banten,” katanya. Dan akhirnya hanya akan menyisakan PDIP, hal tersebut menurutnya tidak cukup suara untuk mengajukan cagub di Pilgub Banten.
Airlangga menyebut kemungkinan berkoalisi dengan partai pendukung presiden terpilih Prabowo di Koalisi Indonesia Maju untuk mengusung Airin. Namun belakangan terjadi perbedaan antara Golkar dan Gerindra. Sehingga, Gerindra memilih mengusung kadernya yaitu Ketua DPD Gerindra Banten Andra Soni berpasangan dengan Dimyati Natakusumah untuk maju di Pilgub Banten.
Sementata itu Airin mengatakan dirinya tidak ambil pusing soal nasibnya di Pilkada Banten 2024. Dirinya menyerahkan sepenuhnya permasalahan itu kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto
“Saya rasa beliau orang yang sangat bijak, terlebih dengan pengalaman pemenangan pileg dan pilpres kemarin, saya meyakini langkah yang dinakhodai beliau,” kata Airin di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu, 10 Juli 2024.
Belakamgan muncul desakan agar Golkar kembali mengusung Airin meyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas prncalonan kepala daerah.
Permintaan itu datang dari tokoh Islam Banten yang terlibat dalam pendirian Provinsi Banten, Dedi Kurniadi.
Menurut Dedi, Airin merupakan politisi tulen Partai Golkar dan telah sukses menjadikan Kota Tangerang Selatan menjadi kota satelit selama dua periode kepemimpinannya. Dedi juga optimistis Airin mampu menciptakan kesejahteraan bagi warga Banten jika kelak menjadi gubernur.
“Jika Partai Golkar tidak segera mengumumkan Airin sebagai bakal calon gubernur Banten, maka Partai Golkar akan mengalami kerugian, terutama kerugian elektoral,” ujar Dedi dikutip Berita Satu, Kamis (22/8/2024).
Selain memiliki banyak prestasi, kata Dedi, Airin merupakan satu-satunya bakal calon gubernur Banten yang memiliki elektabilitas paling tinggi. “Ini merupakan modal kuat. Karenanya, sekali lagi kami meminta agar Partai Golkar segera mengumumkan dukungan untuk Airin,” tandas Ketua Dewan Syuro Gerakan Pemuda Islam Provinsi Banten ini.
Dedi menilai tingginya elektabilitas Airin pada hasil survei sejumlah lembaga membuktikan tingginya harapan masyarakat Banten untuk dipimpin Airin. Dia pun berharap partai-partai terutama Golkar bisa mengakomodasi aspirasi masyarakat Banten.
“Ini kehendak rakyat dan suara rakyat adalah suara Tuhan jadi tolong jangan pernah mengabaikan suara rakyat jika tak ingin rakyat memberikan sanksi elektoral pada hajatan politik setiap lima tahun,” tegasnya.
Dedi juga menyoroti putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menurunkan ambang batas dukungan partai politik pada pilkada tingkat provinsi dari 20% menjadi 7,5%. Putusan itu, kata Dedi, selaras dengan suara rakyat karena melalui putusan itu tak ada lagi upaya monopoli yang dilakukan partai-partai politik yang berkuasa.
“Putusan MK ini menjadi momentum bagi siapa pun yang memiliki kapasitas untuk menjadi kepala daerah maju menjadi kandidat. Kemudian partai politik bisa independen lepas dari tekanan politik dalam mengusung calon,” pungkas Dedi.