Koalisi Pemerhati Desak Kejati dan DPRD Banten Kawal Eksekusi Putusan Kasasi Aset Situ Ranca Gede Jakung

SERANG|INTIP24News.com – Forum Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamatan Aset Daerah Provinsi Banten menyatakan keprihatinannya terhadap belum adanya langkah konkret Pemerintah Provinsi Banten dalam menindaklanjuti putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap terkait status kawasan Situ Ranca Gede Jakung.

Hal tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang diterbitkan koalisi tersebut. Pada Kamis ( 09/07/2026 ), Saat Aksi di Halaman Gedung DPRD Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten ( KP3B ) Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang Banten.

Dalam rilis nya, Mereka menilai, meskipun putusan kasasi telah menetapkan kawasan Situ Ranca Gede Jakung sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten, hingga kini belum terlihat tindakan nyata untuk mengamankan maupun memulihkan penguasaan aset tersebut.

Koordinator Lapangan Aksi , Mohamad Sidik menyebutkan bahwa di atas kawasan tersebut masih terdapat penguasaan dan aktivitas usaha yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk pihak yang dikaitkan dengan PT Modern Estate maupun pihak lainnya.

Bacaan Lainnya

“Apabila penguasaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, harusnya Pemerintah bisa bertindak tegas untuk mengamankan Aset Daerah dan kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ujar Sidik.

Dalam aksi tersebut, Forum Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamatan Aset Daerah juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan DPRD Provinsi Banten untuk mengambil langkah konkret dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pernyataannya, koalisi menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

  1. Memanggil dan meminta keterangan Pemerintah Provinsi Banten, instansi pertanahan, serta aparat penegak hukum terkait belum dilaksanakannya putusan kasasi, sekaligus mendorong langkah hukum guna mengamankan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Mengawasi dan mendorong pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan aset milik Pemerintah Provinsi Banten dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.
  3. Melaksanakan pengawasan secara terbuka, transparan, dan akuntabel terhadap proses penertiban serta pengembalian aset daerah demi kepentingan masyarakat dan penyelamatan keuangan daerah.
  4. Menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat, pelapor, maupun pihak-pihak yang memperjuangkan penegakan hukum agar terhindar dari intimidasi maupun kriminalisasi saat menyampaikan aspirasi secara sah.

Selain itu, koalisi juga meminta Kejati Banten dan DPRD Provinsi Banten memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan tersebut hingga aset daerah benar-benar kembali dikuasai dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Forum Koalisi Pemerhati Penegakan Hukum dan Penyelamatan Aset Daerah menegaskan bahwa seluruh aksi dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, transparansi pemerintahan, serta penyelamatan aset daerah.

Koalisi menutup pernyataannya dengan menyerukan komitmen bersama untuk menyelamatkan aset milik daerah melalui penegakan hukum yang konsisten.

“Selamatkan Aset Daerah, Tegakkan Putusan Pengadilan, Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Berkeadilan.”

( Red-Rls )

    Pos terkait