INTIP24NEWS – Advokat Jaka Maulana, S.H. dan H. Alfan Sari, S.H,. M.H., M.M. dari LQ Indonesia Law Firm menuding Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah bersikap tidak profesional dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perampasan tanah yang diduga dilakukan oleh para Tersangka Welly Mokoginta, dkk. “Tudingan ini bukan tanpa dasar. Kami selaku Kuasa Hukum Prof. Ing Mokoginta dan dr. Sientje selaku Pelapor dalam LP Nomor Selengkapnya
Tag: Kasus perampasan tanah di Sulut
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.













































