NASIONAL, POLITIK

Akhirnya MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen

JAKARTA | INTIP24 News – Setelah melewati waktu yang cukup panjang, polemik ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold berakhir dengan dikabulkannya uji materi atau judicial review Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.